<

Bapenda Jatim Raup Rp328 Miliar, Setelah Putihkan Denda Kendaraan Bermotor

SURABAYA – IndonesiaPos

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin menghasilan Rp328.620.944.458 untuk pendapatan daerah sejak dimulai pada 15 Juli.

“Program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 objek pajak di Jawa Timur,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono di Surabaya, Jumat (13/9).

“Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906,” tambahnya.

Terkait target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun.

“Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan,” katanya.

Dijelaskan, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74.698.564.015. Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.

Ia menambahkan, yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.

“Yaitu kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor,” katanya.

KPK Beberkan Tahun 2022, Ada Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

 

BERITA TERKINI