<

Beraksi Di 12 TKP Pelaku Curwan Asal Bondowoso Diringkus Polisi

SITUBONDO, IndonesiaPos – Tim gabungan reserse mobil (Resmob) polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan (Curwan) kambing di 12 TKP, Kamis (2/3/2023)

Dari ungkap tersebut, polisi mengamakan dua tersangka, yakni FD (27) yang berperan sebagai pelaku dan TH (51) berperan sebagai penadah, keduanya merupakan warga Kecamatan Creme Kabupaten Bondowoso. Sedang satu tersangka berinisial ND masih kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO

Tak hanya itu, dari tangan dua tersangka ini polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah kambing yang diduga hasil kejahatan serta dua kendaraan sepeda motor yang dipergunakan para pelaku untuk  melancarkan aksinya.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus curwan tersebut berawal dari empat ekor kambing yang disembunyikan di sebuah ladang disekitar rumah pelaku FD dan diketahui oleh salah satu korban bernama Didi warga Desa Sletreng Kecamatan Kapongan yang sengaja mencari keberadaan kambingnya yang hilang.

BACA JUGA :

Begitu mengetahuinya, si korban kemudian menghubungi polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi dari saksi bahwa empat kambing tersebut dikuasai oleh pelaku FD.

Nah, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku FD dan TH (penadah). Mendengar FD dan TH ditangkap, pelaku ND langsung kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasat reskrim,AKP Dhedi Ardi Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, IPTU Achmad Sutrisno membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka curwan kambing asal Kecamatan Creme Kabupaten Bindowoso bersama barang buktinya.

“Benar dua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Untuk satu pelaku yang kabur kita tetapkan sebagai DPO dan mudah mudahan segera tertangkap,”ujar mantan KBO Resnarkoba.(gik)

BERITA TERKINI