<

Bos Caffe Arya Wiraraja Timbun Sirtu di Area Mangrove, Komisi I DPRD Pamekasan “Tutup Mata”

PAMEKASAN-IndonesaiPos

Penimbunan dengan  sirtu yang dilakukan oleh pihak Bos Cafe Arya Wiraraja di lokasi konservasi Mangrove di  Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan menuai kecaman dari aktivis LSM KOMAD (Komunitas Monitoring dan Advokasi), Selasa (03/03/2020).

Pasalnya, Kondisi Mangrove di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan khususnya di Desa Tlanakan, hal ini di perparah dengan adanya penimbunan sirtu di sekitar lahan Konservasi Mangrove di Kecamatan Tlanakan.

Ketua LSM Komad  Zaini Werwer mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan Komisi I untuk mengadukan peristiwa tersebut. Namun, tidak ada satupun anggota dewan pun yang dapat ditemui. Menurut keterangan Satpol PP yang bertugas semua anggota dewan lagi Bimtek.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Pamekasan Mendukung Pembangunan Tol Lintas Madura

Zaini Werwer menilai, Komisi I DPRD Pemekasan tutup terhadap penimbunan di lahan Konservasi Mangrove ini telah  melanggar aturan UU nomor 27 tahun 2007 pasal 35 huruf f dan g, bahkan pada huruf l di jelaskan bahwa melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

“Ada sangsi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf f dan g di pasal 73 ayat 3 yakni   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”kata Zaini Werwer.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Pamekasan, Minta Pemkab Segera Bangun Jembatan Penghubung Yang Ambruk

Dia menambahkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem Mangrove, melakukan Konversi Ekosistem Mangrove, menebang Mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal  35 huruf e, huruf f, dan huruf g;”ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Komisi I Abd Aziz yang berasal Dapil I yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan belum bisa dimintai keterangan. Terkait persoalan mangrove.

Tidak hanya sampai disitu, setelah dari kantor dewan Ketua Komad mencoba melakukan klarifikasi ke kantor Dinas PU Penataan Ruang  Pamekasan. Namun, upayanya lagi-lagi gagal, karena pihak Dinas setempat  tidak bisa ditemui. (Ipe).

BERITA TERKINI