<

BPK Temukan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2022 Ada Ketidakpatuhan

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

 

JAKARTA, IndonesiaPos

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri TA 2022 kepada Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, BPK menemukan kesalahan pada penganggaran kegiatan pengadaan. Pada Sabtu, (15/7/2023) kemarin.

“Kelemahan SPI tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan, sehingga realisasi belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,”ujarnya

Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atas jasa pengamanan dan pengawalan oleh satuan brigade mobile di kepolisian daerah.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaq menyebutkan, BPK menemukan pula permasalahan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Salah satunya dari permasalahan tersebut adalah kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa serta belanja modal,”kata Akhsanul Khaq.

Pada dasarnya, menurut dia, Kepala Polri dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPK disebut akan meningkatkan sinergi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Ke depan, diharapkan Itwasum Polri dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara dapat bertindak secara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, maka masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan,” katanya.

Polri juga diharapkan mampu mengoptimalkan peran APIP melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, asistensi, dan advisory untuk perbaikan sistem yang lebih efektif, serta mencegah terjadinya penyimpangan maupun temuan berulang.

 

BERITA TERKINI