<

Bupati Bondowoso Salah Memberikan SK, Digugat ke PTUN Dimenangkan Oleh Penggugat

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Bupati Bondowoso kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, setelah digugat terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyatakan, gugatan penggugat terhadap Bupati Bondowoso di PTUN yang dimenangkan oleh penggugat, akan berpotensi melahirkan konflik horizontal.

“Sengketa Pilkades di Desa Sukorejo itu dikabulkan oleh PTUN, karena ada pelanggaran terhadap peraturan Bupati Bondowoso , terkait Surat Keputusan (SK) Bupati tentang izin cuti incumbent yang dikeluarkan saat setelah ditetapkan sebagai calon Kades. Seharusnys SK itu dikeluarkan sebelum penetapan calon Kades,”kata Ahmad Dafir usai rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021, Kamis (4/8/2022).

Menurut Ahmad Dhafir, juga tidak ditemukan SK PLH-nya, sehingga temuan itu dianggap pelanggaran,  maka SK Bupati Bondowoso dinyatakan batal.

“Ini informasinya Bupati masih banding, mudah-mudahan Bupati menang. Kalau seandainya bandingnya kalah dan kemudian inkrah, maka Kades Sukorejo terpilih harus diberhentikan,”ujarnya.

Jika nanti Kades itu diberhentikan, maka berpotensi Kades Sukorejo yang menggugat Bupati, sebab ia objek hukum dari SK bupati tentang proses pelaksanaan Pilkades yang di dalamnya juga mengatur cuti. “Jadi yang dibatalkan adalah SK Bupati,”ungkap Dhafir.

Bahkan, tambah Dhafir, di Desa Sukorejo akan berpotensi terjadi konflik horizontal antar pendukung Calon Kades, dan tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya yang prosesnya sama dengan menggunakan SK yang sama bisa terjadi sengketa.

“Tidak menutup kemungkinan di desa yang lain juga terdapat kesalahan yang sama terkait SK Bupati tentang cuti incumbent tersebut,” jelasnya.

Selain itu, seharusnya Perbup itu yang menandatangani SK cuti itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda), bukan Bupati. Sehingga patut diduga,  Bupati tidak membaca, atau para pembantu dan staf-staf Bupati tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Terpisah,  juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, mengemukakan,  pembatalan SK Bupati Bondowoso terhadap Kades Sukorejo itu menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

“Apalagi putusan PTUN didasari oleh pelanggaran Peraturan Bupati terkait izin cuti calon incumbent, sehingga dimenangkan oleh penggugat,”terangnya.

Irsan menambahkan, pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata dalam menyikapi kejadian di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin. Sebab, kejadian itu berpotensi negatif bagi setidaknya 20 Desa lainnya dengan kondisi serupa, bahkan nantinya dapat berpengaruh kepada 171 desa yang  telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Tahun 2021.

“Oleh karena itu saya meminta Pemerintah Daerah harus memaksimalkan banding itu,  agar mengantisipasi sejak dini kerawanan rusuh yang mungkin terjadi,”pungkasnya.

BERITA TERKINI