SAMPANG,IndonesiaPos – Pelaku pembunuhan yang terjadi pada 29 November 2019 lalu di TKP Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah Sampang yang sempat buron (DPO) akhirnya keok ditangan Polisi.
Hal itu terungkan setelah Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS,menggelar konferensi pers, bahwa kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku berinisial L, yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan kasus berbeda yakni kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.
“Pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap korban bernama Tora’i, dilakukan oleh dua orang TSK yakni berinisial A dan L”, papar Kapolres Sampang.
Menurut Kapolres, pelaku A yang sempat buron berhasil di amankan beberapa bulan yang lalu dan pelaku A sudah di vonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh
Pengadilan Negeri Sampang.
Ditambahkan, sementara peran dari TSK L pada kasus pembunuhan sadis tersebut berperan membantu TSK A ketika bergumul dengan korban Tora’i.
“Ketika terjadi duel 1 lawan 1, pelaku A kepepet, kemudian pelaku L membantu pelaku A dengan menarik kaki korban Tora’i, sehingga korban jatug tersungkur.
Ketika korban jatuh tersungkur, pelaku A memukul leher korban berulang ulang dengan menggunakan alat (kayu) yang menyebabkan nyawa korban hilang,”ungkap AKBP Didit BWS.
Saat dikonfermasi di konferensi pers, pelaku L mengaku menyesal, karena dirinya telah membantu pelaku A dalam melaksanakan pembunuhan.
Melihat korban tak bernyawa, saya merasa ketakutan dan gelisah, akhirnya terlintas pada pikiran saya melarikan diri ke Kabupaten Sumenep di pulau Sapudi dirumah paman selama lima hari, merasa tak nyaman di pulau Sapudi saya melanjutkan ke Kabupaten Pamekasan di rumah saudara selama beberapa bulan,”kata L kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, mengucapkan terima kasih kepada pihak Satresnarkoba Polres Pamekasan yang telah mengamankan pelaku L. kendati dengan kasus yang berbeda.
” Saat ini pelaku L masih dalam penyidikan Polres Pamekasan dengan kasus Narkoba dan pihak Polres Sampang akan memproses L atas perbuatannya yang ikut dalam menghilangkan nyawa orang,”timpalnya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya memiliki dendam kepada korban, karena korban dianggap memiliki ilmu santet dan menuduh korbanlah yang telah menyantet orang tua pelaku A.
“Akibat perbuatannya, karena telah menghilangkan nyawa orang dengan perencanaan dan pengeroyokan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 270 ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun,”imbuhnya ( Red Madura ).