<

Cari Aman Sejumlah OPD Jember Tunda Pengerjaan Proyek

JEMBER – IndonesiaPos

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jember menunda launching paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada awal tahun ini. Penundaan ini ada hubungannya dengan  persyaratan Sertifikasi Kompetensi yang wajib dimiliki PPK berdasarkan surat edaran LKPP no 1 tahun 2024 dan justru banyak PPK Jember yang tidak memiliki .

Padahal sebelumnya, sesuai dengan sistem informasi  rencana umum pengadaan kabupaten Jember sejumlah OPD akan memulai proses pekerjaannya  pada awal  Januari 2024, namun hingga berita ini diunggah masih belum terlihat adanya proses pengerjaan disejumlah OPD

Dari pantauan media menginformasikan bahwa sejumlah pejabat di OPD masih menunggu regulasi apakah akan diambil terkait munculnya surat edaran LKPP berhubungan dengan ketersediaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jember yang belum bersertifikasi kompetensi dari LKPP.

K, salah seorang pejabat di OPD menyebutkan sebagian besar OPD menunda proses pengerjaan paket baik fisik maupun pengadaan di masing-masing OPD sambil menunggu terbitnya sertifikasi kopetensi sejumlah PPK yang mengikuti proses di LKPP.

“Kita masih menunggu terbitnya sertifikasi kompetensi PPK sekitar bulan Maret hingga April mendatang,”tuturnya.

Jika memang terpaksa lanjut K, PPK bisa dirangkap oleh PA sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran LKPP.

“PA bisa merangkap menjadi PPK sesuai aturan, baik di Perpres maupun perlem LKPP,”tegasnya.

“Namun yang pasti, Semoga saja sertifikat kompetensi PPK bisa segera terbit agar bisa segera menjalankan proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan A,  kepada media A menjelaskan, perlu adanya regulasi yang jelas, agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Badan pengadaan barang dan jasa pemkab Jember untuk meminta kepastian landasan hukum apa yang bisa digunakan agar pekerjaan bisa segera berjalan, namun sayangnya belum ada langkah yang diambilnya,” ungkapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Banyaknya pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan ASN kabupaten Jember yang tidak memiliki sertifikat kompetensi imbasnya  berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa pada 2024 ini, mengingat  pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa personil lainnya bersertifikat kompetensi dan pejabat pembuat komitmen bersertifikat kompetensi 2024 sebagai persyaratan wajib yang harus terpenuhi .

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Heri Apriliyantono,ST saat dikonfirmasi media, Selasa (13/2/2024) pagi terkait persoalan tersebut hingga berita ini diunggah belum memberi statment resmi.(kik)

Kejaksaan Tetapkan Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas

BERITA TERKINI