<

Dinas Perkimtan Blitar Tindaklanjuti Surat Dari Rumah Swadaya

BLITAR – IndonesiaPos

Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar menindaklanjuti Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor: RU1003-Rw/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA. 2024 Tahap IV.

Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman kabupaten Blitar, Arif Djaelani, Jum’at (4/5/2024)

“Rekapitulasi Kabupaten Blitar pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 sebanyak 129 unit di kecamatan Binangun, Ponggok, Sanankulon, Selorejo dan Kecamatan Srengat,”kata Arief Djaelani.

Arief mengatakan, mekanisme pelaksanaan verifikasi dan Format Rekapitulasi Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Kegiatan BSPS ini dibagian proses pelaksanaan verifikasi.

“Sedangkan direktorat rumah swadaya hanya memberikan instruksi verifikasi calon penerima BSPS kepada balai P2P Jawa IV,”ujarnya.

Sementara untuk penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi CPB kegiatan BSPS dilaporkan ke PPK rumah swadaya memberi persetujuan rekapitulasi hasil verifikasi calon penerima bantuan kegiatan BSPS.

“Kemudian dilanjutkan kembali P2P Jawa IV untuk membuat berita acara ke Direktorat rumah swadaya,”jelasnya.

Menurut Arief Djaelani, Pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan dilakukan mengacu pada kesesuaian kriteria persyaratan penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2022,

“Permen PUPR itu tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, serta Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU1003- RW/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA. 2024 Tahap IV, dan dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Kabupaten (Korkab), Kepala Desa (Kades), Camat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta tim, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV beserta tim,”ungkapnya.

Arief menambahkan, hasil verifikasi akan dilaporkan kepada Direktorat Rumah Swadaya setelah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Kegiatan BSPS telah ditandatangani.

“Hasil verifikasi berupa rekapitulasi data yang sesuai persyaratan sesuai format terlampir dilaporkan kepada Balai P2P Jawa IV paling lambat tanggal 08 Mei 2024, apabila kegiatan verifikasi belum diselesaikan, maka tidak dapat diproses,”tuturnya. (Lina)

 

KPK Ingatkan Pemerintah Bansos Jangan Dijadikan Alat Politik

BERITA TERKINI

IndonesiaPos