<

Dirut BPR Bank Jepara Artha Kembali Dipanggil KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya Jhendik telah diperiksa pada 3 Juni telah diperiksa pada 3 Juni 2025 untuk mendalami wewenang dan tugas pokoknya sebagai dirut bank itu.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024.

Kerangka kasusnya adalah pencairan 38 rekening kredit fiktif senilai Rp272 miliar.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha per tanggal 21 Mei 2024.

 

KPK juga menyita sejumlah aset dari para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Di antaranya tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta dengan nilai Rp10 miliar.

Kemudian dua bidang tanah di Klaten seluas total 3.800 meter persegi, beserta pabrik yang berdiri di atasnya.

Diperkirakan nilai tanah dan bangunan tersebut saat ini mencapai Rp50 miliar.

 

BERITA TERKINI