<

Disuruh Keluar, Rangga Tianto Tembak Bripka Rahmat Efendy

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Aksi penembakan brutal yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis pada Kamis, 27 Juli 2019 lalu, akhirnya terungkap. Fakta tersebut diketahui dalam sidang agenda keterangan saksi Zulkarnain yang dihadirkan JPU Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/10/19) sore. 

Dalam kesaksiannya Zulkarnain mengatakan, awal kedatangan terdakwa ke ruang SPKT, dengan memperkenalkan diri kepada petugas SPKT dan meminta bantuan agar keponakannya yang tertangkap saat hendak tawuran, tidak diperpanjang dan dilakukan pembinaan oleh pihak keluarga. Namun Bripka Rahmat Efendy yang mendengar perkataan tersebut berucap ‘kamu siapa, saya yang menangkap, saya sedang tungguin laporannya’. 

Mendengar ucapan tersebut terdakwa menjawab ‘mohon izin dengan siapa saya bicara’ lalu korban menjawab ‘saya yang pegang Jatijajar, sudah kamu keluar saja, junior saja kamu, nanti saya laporkan kamu’. Selanjutnya terdakwa keluar ruang SPKT dan terdengar suara tembakan. “Ada sekitar 4 sampai 5 tembakan. Saya langsung rangkul bersamaan petugas SPKT,” kata Zulkarnain dalam jalannya sidang, Rabu (6/11/2019). 

Apakah saksi mengetahui kalau terdakwa membawa senjata api saat kedatangannya ke ruang SPKT? Lalu, saksi jawab ‘tidak majelis’. Karena saat itu terdakwa berpakaian kemeja. 

Lalu majelis hakim anggota Darmo Wibowo menegaskan kepada saksi berapa jumlah letusan yang terdengar? Saksi kembali menjawab ‘4 sampai 5 letusan’. Kemudian majelis menuturkan sebanyak tujuh kali dan dua peluru belum digunakan. 

Terdakwa Rangga Tianto dihadirkan ke persidangan oleh JPU Rozi Juliantono dengan dakwaan alternatif. Primair Pasal 340 KUHP dan Subsidair Pasar 338 KUHP. (ter)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos