<

DLH Lumajang Tindak Tegas Polusi Asap Hitam di Klakah dan Kedungjajang

LUMAJANG — IndonesiaPos

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang bereaksi cepat menanggapi laporan kepulan asap hitam pekat yang menyelimuti wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang pada Sabtu, 11 April 2026.

Sekretaris DLH Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya industri pengolahan kayu wajib mengendalikan emisi guna mencegah pencemaran udara.

Berdasarkan regulasi, industri diwajibkan melakukan uji kualitas udara setiap enam bulan sekali untuk memastikan emisi tetap di bawah ambang batas baku mutu.

“Asap hitam yang keluar secara terus-menerus merupakan indikator awal adanya pelanggaran teknis. Kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa ketaatan administrasi serta efektivitas alat pengendali pencemaran udara di lokasi tersebut,” ujar Rozaq.

DLH Lumajang tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti abai. Tahapan sanksi yang disiapkan meliputi:

  • Pembinaan dan teguran administratif.
  • Peringatan tertulis.
  • Denda administratif hingga penghentian paksa kegiatan usaha bagi pihak yang tetap tidak kooperatif.

Paparan asap industri sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung polutan seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2) yang dapat memicu gangguan pernapasan serius pada masyarakat sekitar. ( Har/tim )

Kebakaran di Malang Plaza Mulai Diselidiki Penyebabnya

BERITA TERKINI

IndonesiaPos