<

Dua Kasus Begal Bersenjata Tajam Di Pulogadung Jaktim Berhasil Diungkap Polisi

JAKARTA — IndonesiaPos

Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal atau pencurian dengan kekerasan dan modus senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Gomos menjelaskan pengungkapan bermula dari penanganan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia merinci petugas Piket Reskrim Polsek Pulogadung Jakarta Timur mendapatkan informasi dari Piket Logistik Mabes Polri telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.

Anggota pun mendatangi tempat kejadian tersebut dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap setelah mencuri motor milik Dede Oman tersebut yakni AS (24) alias Dower dan DP (30).

Keduanya ditangkap setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan setelah ditabrak seorang saksi.

Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu warna cokelat dan satu unit sepeda motor matik hitam bernomor polisi AB 6844 W.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan lain yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku lain.

“Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang juga dilakukan aksi bersama lainnya,” ucap Gomos.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah celana panjang cargo biru yang digunakan saat melakukan aksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam, satu unit sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri Di Kec. Batu putih Kab. Sumenep

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos