<

Fenomena Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Cenderung Bergeser Jadi Sorotan Hakim Agung

JAKARTA — IndonesiaPos

Hakim Agung, Jupriyadi menyoroti fenomena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI yang cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’  atau hanya sekadar upaya hukum biasa.

Dirinya mengatakan, selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali” ucap dia dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas  Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.

Dalam ujian terbuka tersebut, Jupriyadi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia”.

Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.

Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim.

Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi.

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma  atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tekan Jupriyadi.

Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru.

“Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi.

Diketahui dalam ujian terbuka tersebut diantaranya;

  1. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., bertindak selaku promotor
  2. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., bertindak selaku Ko-Promotor.

Tim penguji terdiri dari ;

  1. Supriyadi, S.H., M.Hum.,
  2. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.,
  3. Dr. Sunarto, S.H., M.H.,
  4. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.

 

 

Asrul Sani Resmi Jadi Hakim MK, Begini Janjinya

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos