JEMBER – IndonesiaPos
Pasca munculnya gugatan perdata terkait pengelolaan tempat Wisata Tanjung Papuma di kecamatan Wuluhan antara pihak perhutani provinsi dan pemkab Jember oleh Agus Mashudi, salah seorang pemerhati wisata Jember beberapa waktu lalu, membuat Fraksi PDIP Jember mengambil sikap.
Melalui Danang Kurniawan, salah seorang legislatonya dari komisi B DPRD Jember menyatakan bahwa, fraksi PDIP Jember lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat khususnya warga sekitar lokasi wisata Tanjung Papuma.
“Lebih arif jika dalam pengelolaan Tanjung Papuma melibatkan kelompok sadar wisata (Darwis) disekitarnya,” ujarnya.
Sebab peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lanjut Danang merupakan tujuan utama dalam keberhasilan pengelolaan Tanjung Papuma tersebut.
- BACA JUGA :
- FPDIP Jember Minta Bupati Bersikap Tegas Pada Tambak Udang Tak Berizin
- Pemerhati Wisata Jember Gugat Perhutani Soal Pengelolaan Papuma
- SAH Jember Ingatkan Bupati Soal Pengelolaan Tanjung Papuma Harus Pro Rakyat
- Pengelolaan Tanjung Papuma Berpotensi Diambil Alih Pemkab Jember
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat sekitar maka sangat penting peranannya dalam peningkatan perekonomian mereka. Terlebih lagi selama ini keberadaan tempat lokasi Tanjung Papuma jarang menyentuh mereka,”tambahnya.
Jika hal ini dilakukan maka muncul keadilan bagi masyarakat.tidak hanya terfokus pada profit pendapatan Perhutani saja, melainkan bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Polemik Pengelolaan Tanjung Papuma sendiri muncul setelah Agus Mashudi melayangkan surat gugatan perdata kepada sejumlah pihak. tujuan gugatan tersebut menurut Agus, dikarenakan ketidak seriusan dan tidak pekanya pihak terkait dalam menjembatani keberpihakan mereka kepada asas keadilan, asas pemerataan, keseimbangan dan dan manfaat Pariwisata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat Jember.
Letak geografis wana wisata tanjung Papuma sendiri terdiri dari lahan hutan lindung dan pesisir pantai Pasir Putih Malikan yang seharusnya difungsikan sesuai aturan dan sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan UU No.1Tahun 2014, UU No.10 Tahun2009, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang fungsi sempadan yakni untuk kesejahteraan masyarakat.(kik)
