PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol PP Pamekasan bersama dengan Forkopimka Tlanakan dengan Dinas terkait melakukan penertiban hunian liar PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Jalan Raya Tlanakan.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap hunian liar PMKS tersebut, sehari sebelumnya Forkopimka Kecamatan Tlanakan dengan Dinas terkait sudah melakukan koordinasi jika Hunian liar tersebut merupakan milik Ningnang yang akhirnya dilakukan penertiban dan penggusuran yang kemudian dibakar. Jum’at (04/09/2020) kemarin pagi.
“Penertiban pada hunian kumuh milik Ningnang itu terbuat dari bahan bekas yang tak layak dipakai. Dikwatirkan semakin lama semakin membahayakan para pengguna jalan karena mengeluarkan bau yang tak sedap.
Kabid Tibum Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menjelaskan, hunian liar milik Ningnang ini terpaksa ditertibkan, karena untuk mengembalikan tatanan perkotaan agar tidak terlihat kumuh dan mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Tindakan tegas terhadap hunian liar yang kumuh dan bau terpaksa harus diambil agar tidak lagi ada hunian hunian PMKS lainnya yang bermunculan. Hal itu dikarenakan membuat tatanan perkotaan, Kecamatan, Pedesaan bahkan perkampungan terlihat kumuh yang membuat masyarakat disekitar kurang nyaman,”kata Ida panggilan akrabnya.
Selain membersihkan hunian liar ini, tumpukan pasir, ban bekas juga bambu yang hampir menutupi ruas jalan raya, dan ini sangatlah membahayakan para pengguna jalan, terlebih lebih diwaktu malam hari yang kondisinya minin cahaya. “Ditambah lagi material yang berupa kayu, bambu dan tumpukan sampah dimusnakan dengan cara dibakar,”kata Nurhidayati.
Dia menambahkan, adanya tumpukan sirtu, ban bekas dan bambu yang sangat berbahaya, karena tumpukan sampah yang ditimbun oleh Ningnang, “Jadi terpaksa harus kami bakar dengan menyiagakan armada Damkar mengingat saat ini sudah beranjak di musim kemarau guna mencegah hal hal yang tak diinginkannya,”pungkas Nurhidayati. ( Ndri/an ).