<

Gelar Pilkades Serentak, Bupati Pamekasan Anggarkan 14 Miliar Untuk 74 Desa

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa timur telah menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada hari Senin 20 September 2021.

Sebanyak 74 desa di Pamekasan akan melaksanakan Pilkades serentak  di umumkan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Taman di ruang VIP Rumah Dinas (Rumdis).

Launching pelaksanaan Pilkades Serentak di hadiri oleh, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, Sekdakab Totok Hartono, anggota Forkopimda, Kepala Bappemas Ahmad Faisol dan  pimpinan OPD terkait, serta di ikuti oleh Camat dan Desa secara daring

Baddrut Tamam mengatakan, ada tiga poin untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, diantaranya adalah, 

  1. Sukses  pelaksanaan
  2. Sukses keamanan, dan
  3. Sukses protokol kesehatan. 

Ketiga poin tersebut kata Bupati Baddrut Tamam, harus sejalan, seperti, sukses pelaksanaan, setiap tahapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku, yang sudah di tetapkan dalam peraturan Bupati (Perbup).

Sementara sukses protokol kesehatan adalah semua masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru. Dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mensukseskan Pilkades serentak,” jelas Bupati Pamekasan

“Dengan ini, kami tekankan kepada Dinas terkait dan kepada stakeholder untuk selalu memberikan sosialisasi secara teknis kepada seluruh desa,” pintahnya.

Menurutnya, pelaksanaan pilkades di tuntut bukan hanya sukses dalam Pilkades akan tetapi juga di tuntut untuk sukses menekan dan memberantas Covid-19.  “Dan jangan sampai ada klaster baru di dalam pelaksanaan Pilkades nantinya,” tegas Bupati Tamam.

Sedangkan, Kepala Bappemas Achmad Faisol mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan beberapa regulasi baru, kepada panitia Kabupaten, Kecamatan, pemerintahan desa dan BPD serta panitia Pilkades.

“Dalam persiapan pelaksanaan Pilkades serentak, Pemkab telah menganggarkan dari APBD sebesar 14 milyar untuk 74 Desa,” terang nya .

Soal regulasi yang ada sesuai dengan Perbup, semua tahapan Pilkades harus  serentak pula. “Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal untuk 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya 

Faisol menegaskan, Pilkades saat ini tidak ada pungutan biaya bagi para calon semuanya telah ditanggung Pemkab melalui APBD.

“Segala bentuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades serentak sudah kami persiapkan melalui APBD, sehingga tidak ada pungutan biaya dari para calon dan itu sudah di SK kan,” tegasnya. (and/hen).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos