SAMPANG,IndonesiaPos
Menyoalkan aksi unjuk rasa terkait Undang Undang Cipta Kerja. Ketertiban Sosial yang harus menjadi prioritas bersama, menjadi perhatian Hendardi Ketua Setara Institute.
Dalam keterangan persnya, Hendardi mengatakan, ada beberapa point yang menjadi pokok masalah, terkait artikulasi pada unjuk rasa tersebut. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan dijamin oleh UUD Negara RI 1945 sekaligus instrumen dari pada hak asasi manusia.
Oleh karenanya, aksi aksi unjuk rasa secara prinsipnya yang menolak akan UU Cipta Kerja ini adalah sah dan harus dihormati, namun di kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar akan pembatasan pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti halnya larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lainnya.
“Jika pada aksi unras yang berpotensi menimbulkan anarki sosial, maka pihak penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan sekaligus penindakan, yang semestinya tindakan tindakan itu dilakukan dengan cara cara yang dibenarkan,”papar Hendardi, saat berkunjung ke Sampang. Selasa, (13/10/2020).
Menurutnya, aksi unras yang terjadi dibeberapa tempat pada tanggal 05 – 07 Oktober 2020. Kata dia, semestinya aksi yang dengan kekerasan itu bisa memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menahan diri didalam menyampaikan aspirasinya.
“Sesungguhnya, peristiwa diawal Oktober itu telah menjadikan gambaran bahwasanya aksi yang dalam jumlah massa yang besar hampir dipastikan mengundang conflict enrerpreneur untuk memanfaatkan situasi sebagai kepentingan kepentingan tertentu.
“Adanya Peristiwa itu, maka penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan,”ujar Ketua Setara Institute.
Aksi unjuk rasa ini yang menjadi agenda ekstra konstitusional, itu harus di cegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Mulai dari pencampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat yang telah menggambarkan kalau aksi unras yang digelar pada hari ini memiliki kerentanan lebih luas yang jelas pasti mengganggu ketertiban sosial.
Dan yang menjadikan refleksi pada peristiwa aksi unras itu, agar kembali memusatkan pada energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga elemen masyarakat sehingga bisa dapat menggunakan mekanismenya yang telah tersedia dalam sistem ketatanegaraan.
“Diantaranya menguji pada Pasal Pasal yang kontfoversial itu ke Meja Mahkamah Konstitusi, termasuk dengan sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan Undang Undang yang bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi,”pungkas Hendardi ( Hen ).