<

Kapolres Sumenep Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

SUMENEP, IndonesiaPos – Kelangkaan minyak goring (Migor) dipasaran menjadi atensi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. dan apabila ditemukan ada penimbunan minyak goreng akan di tindak tegas .

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rogib Triyanto, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan ada yang menimbun minyak goreng.

Sesuai dengan pasal 107 Undang Undang Nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden Nomer 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Maka, apabila pelanggaran tersebut dilakukan akan mendapatkan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 milyar,”tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, toko dan distributor migos di Kabupaten Sumenep agar tidak sampai melakukan penimbunan minyak goreng, karena hal itu melanggar Undang Undang. “Tidak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak,”ancamnya.

“Sampai saat ini dari hasil pantauan kami minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep masih dalam taraf normal, tidak ada kelangkaan,”tambahnya.

Reporter : id/ hen

BERITA TERKINI

IndonesiaPos