<

Karena Rugikan Negara, Polri Diminta Berantas Pabrik Rokok Ilegal Tanpa Cukai

JAKARTA — IndonesiaPos

Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran agresif.

Langkah KPK yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini kini memicu sorotan tajam publik terhadap komitmen Mabes Polri dalam memberantas produksi rokok ilegal di lapangan.

KPK saat ini mulai mengurai pola aliran dana dan praktik “beternak pita cukai” yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha. Penyelidikan ini dikabarkan akan menyasar sekitar 271 perusahaan rokok skala UMKM di wilayah Madura untuk pendalaman kasus. Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur kini menjadi perhatian serius.

Di Pamekasan, pengusaha H. Khairul Umam atau Haji Her dikabarkan telah lebih dulu dipanggil. Selain itu, deretan nama lain seperti H. Junaidi, H. Muzakki, H. Samsul, H. Sugik, H. Ahmad, hingga pengusaha di wilayah Malang dan Sumenep turut masuk dalam radar pantauan.

Kritik Terhadap Peran Polri Meski KPK dan PPATK telah bergerak di sisi hulu dan aliran dana, publik mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam menindak produksi serta distribusi rokok ilegal yang kasat mata.

Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai praktik ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menegaskan bahwa peredaran pita cukai yang tidak sesuai kapasitas produksi merupakan indikasi adanya distorsi sistemik yang disengaja.

“Kalau pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada permainan sistemik. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pola yang terstruktur,” ujar Chabibi dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Chabibi menyentil keras kinerja Mabes Polri yang dinilai belum menunjukkan ketegasan serupa terhadap pabrik-pabrik rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal adalah barang fisik yang jalur distribusinya jelas, sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk bersikap lambat.

“Rokok ilegal itu barang fisik. Pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres. KPK sudah membuka peta. Kalau Polri masih tertinggal, itu bukan soal teknis lagi, tapi soal kemauan,” tegasnya.

Persoalan ini dinilai tidak akan tuntas jika hanya berhenti pada pemeriksaan administratif pita cukai. Produksi rokok ilegal dianggap sebagai simpul utama yang menentukan keberhasilan penegakan hukum di industri hasil tembakau. Chabibi mengingatkan bahwa membiarkan produksi ilegal tetap berjalan hanya akan memberi ruang bagi jaringan tersebut untuk bertahan.

“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan, maka ini hanya setengah penegakan hukum,” tambah Chabibi

 

Kasatpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

BERITA TERKINI

IndonesiaPos