<

Kasus Dugaan Penyewaan Aset Pemkab Secara Ilegal Terus Berlanjut, Kejaksaan Mulai Panggil Saksi 

JEMBER – IndonesiaPos 

Pihak kejaksaan Negeri Jember mulai memanggil saksi-saksi dalam laporan dugaan penyewaan aset Pemkab secara ilegal di desa Wirowongso. Hal ini dilakukan untuk meminta kesaksian beberapa pihak.

Hal ini disampaikan Agus MM saat dikonfirmasi via hp. Kepada media dirinya menjelaskan bahwa seorang saksi sudah mulai dipanggil pihak kejaksaan.

“Hari ini salah seorang saksi sudah dipanggil kejaksaan. Intinya terkait persoalan dugaan penyewaan aset Pemkab didesa Wirowongso terus lanjut,”ujar Agus.

Menurutnya, dalam persoalan ini pihak kejaksaan akan serius menanganinya termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi, mengingat ada unsur kerugian negara yang dilakukan salah seorang dilingkaran kekuasaan.

” Saya sudah bertemu dengan pihak kejaksaan, dan menanyakan sejauh mana penanganan kasus yang Wirowongso. Jawabannya, pihak kejaksaan akan serius dan tegak lurus mengungkap dugaan korupsinya ,”tambahnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya LSM Bijak Resmi Laporkan Dugaan Penyewaan Aset Secara Ilegal Di Wirowongso Ke Kejaksaan

Dugaan transaksi sewa-menyewa aset milik Pemkab Jember seluas kurang lebih 44.682 M2 di Desa Wirowongso kecamatan Ajung yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember masuk ke ranah APH.

Dalam surat laporannya ke kejaksaan negeri Jember Selasa (20/1/2026) oleh LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) menyebutkan, awalnya pada tanah tersebut dilakukan pemilihan mitra pemanfaatan sewa tanah milik Pemkab Jember tahun 2023 dengan nomer 028/2518/35.09.412/2023 dengan batas waktu pemanfaatan selama satu tahun dan berakhir pada 2024.

Namun setelah itu, ada vaccum pemanfaatan lahan hingga tahun 2025 awal. Baru setelah itu tahun 2025 lahan tersebut dimanfaatkan kembali yang diduga dilakukan oleh kades Wirowongso dan warga bernama Kusnadi.

Dalam transaksi yang dilakukan pihak-pihak tersebut tertuang dalam bukti kwitansi dan bermaterai . Besaran nominalnya kurang lebih Rp.85 juta guna untuk sewa lahan seluas 44.682 M2 didesa Wirowongso kecamatan Ajung jember (kik)

 

Penyewaan Lahan Aset Pemkab Jember Secara “Ilegal” di Wirowongso Dapat Reaksi Beragam Dari Masyarakat

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos