<

Kejari Bondowoso Jebloskan Munandar ke LP Diapresiasi LSM Berdikari

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri Bondowoso, akhirnya menahan Munandar, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Bondowoso, Selasa, (16/7/2024) sore.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Redaksi IndonesiaPos, Munandar ditahan, atas kasus pekerjaan proyek rehabilitasi jalan Bata di desa Tegaljati Kecamatan Sumberwringin tahun 2022.

Munandar diduga melakukan persekongkolan jahata, dengan mengurangi spesipikasi pekerjaan dalam kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp,2 miliar.

Munandar dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkaitan dengan penahanan Munandar ke Lapas Bondowoso, Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang repsesip menahan pelaku korupsi di Kota Tape ini.

“Saya mengajukan jempol setinggi tinggi terhadap Kejari Bondowoso yang tak pandang bulu menahan pejabat Bondowoso,”tegasnya.

Selain itu, Hery berharap, masih ada lagi pelaku korupsi yang bakal menyusul Munandar ke penjara.

“Semoga masih ada yang lain menyusul para koruptor ke penjara,”imbuhnya. (*)

 

LSM Berdikari Desak Kejari Bondowoso Buka Kembali Kasus PT Bogem

BERITA TERKINI