<

Kejari Kutai Barat Eksekusi Eronius Tenaq Terpidana Kasus Pemalsuan

KUTAI BARAT — IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri Kutai Barat eksekusi Eronius Tenaq Terpidana Kasus pemalsuan, hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Kamis,(19/2/2026)

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejari Kubar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama Eronius Tenaq anak dari Yohanes Tenaq (alm) dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1364 K/PID/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), yang menyatakan Terdakwa Eronius Tenaq anak dari Yohanes Tenaq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Dengan Sengaja Memakai Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah-Olah Sejati Yang Dapat Menimbulkan Kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan permohonan kasasi tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 242/Pid.B/2024/PN Sdw tanggal 14 Mei 2025.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga telah mempertimbangkan secara cermat keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan Terdakwa dilakukan lebih dari satu kali, sikap Terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan, perbuatannya yang meresahkan masyarakat serta merugikan pihak lain, dan fakta bahwa Terdakwa pernah dipidana sebelumnya pada tahun 2007.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Proses pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menjemput Terpidana secara langsung di kediamannya yang beralamat di Jalan Hasanudin RT 02, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan pengamanan dari jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang dibantu oleh personel Polres Kutai Barat.

Sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas II A Tenggarong, Terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lambing guna memastikan kondisi kesehatan sebagai persyaratan administrasi penyerahan ke Lapas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terpidana dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta layak untuk dilakukan penahanan.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian seluruh tahapan penanganan perkara tindak pidana umum oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus bentuk pelaksanaan perintah undang-undang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar untuk menunda pelaksanaan eksekusi, karena eksekusi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Terhadap pihak yang menghalangi atau mencoba melarikan diri dari tanggung jawab pidana, dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eksekusi ini juga dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat, khususnya korban yang dirugikan atas perbuatan Terpidana. Dengan adanya Putusan Kasasi yang telah diumumkan pada Oktober 2025, pelaksanaan eksekusi menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selama proses eksekusi berlangsung, Terpidana bersikap kooperatif. Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejari Kubar yang menangani perkara ini telah mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian perkara hingga tahap eksekusi.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. (Daniel)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos