<

Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi PDAM Rp1,849 Miliar

SURABAYA, IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar.

Uang yang disita itu adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan pasang baru periode 2012-2015.

Uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan senilai Rp1,849 miliar itu dibawa pihak Perumda Delta Tirta ke Kejari Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Uang diserahkan langsung Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di aula kejari setempat.

“Ini upaya kita antara PDAM dengan kejaksaan, kejaksaan mengimbau kepada PDAM untuk segera menyerahkan barang bukti tersebut,”kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

Namun Roy belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut, karena masih terus penyidikan. Demikian pula terkait tersangka ataupun modus dugaan korupsi juga belum bisa dijelaskan.

Roy hanya menjelaskan, uang yang disita itu adalah nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi. Barang bukti uang yang diserahkan itu kemudian dihitung menggunakan mesin.

Pihak Kejari Sidoarjo mendatangkan pegawai Bank Mandiri cabang Sidoarjo. Uang sitaan itu disimpan di rekening atas nama Kejari Sidoarjo pada Bank Mandiri.

“Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini,”kata Roy.

 

KPK Geledah Rumah Mantan Kepala BSBK Bondowoso

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI