JEMBER, IndonesiaPos – Paska fasilitasi oleh Ketua DPD RI La Nyala Mataliti terhadap persoalan Jember, semuanya bergerak cepat. Tim khusus yang dikirimi Gubernur Khofifah Indar Parawansa ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rangka menindaklanjuti pertemuan Pimpinan DPRD bersama beberapa tokoh masyarakat Jember di Kantor Kemendagri awal pekan kemarin, sudah melakukan aktivitasnya di Jember sejak kemarin. Hari ini, Kamis 25/6/2020, akhirnya tim tersebut merampungkan tugasnya.
Tim yang dipimpin Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra ini menyimpulkan bahwa Bupati Faida adalah pihak yang bersalah menghambat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2020. Berdasarkan pertemuan antara tim khusus, Badan Anggaran DPRD Jember, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember, di kantor Badan Koordinator Wilayah V Jember, yang sedianya akan membahas APBD 2020 yang sempat terhenti sejak November 2019. Ternyata pembahasan tersebut dead lock.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Kasus Penghinaan DPRD Jember, Polisi Periksa Ketua BK
Buntunya pembahasan tersebut karena TAPD tak berani memenuhi permintaan dari DPRD Jember. “DPRD Jember minta jaminan diperlakukan layaknya Dewan punya yang hak dan kewajiban saat pembahasan APBD . Jangan ditinggal-tinggal begitu saja. Ternyata Pak (Mirfano, Ketua TAPD Jember) yang diundang ke sini mewakili bupati tidak bisa memutuskan. Masih menunggu bupati terus,” kata Helmi.
BACA JUGA : Pemprov Konsisten, KSOTK Jember Sesuai Rekom Mendagri Harus Dicabut
Dalam rapat itu, tiga kali Helmi memberikan kesempatan kepada Sekda untuk menghubungi Bupati Faida dan bertanya soal permintaan Dewan ini. “Sampai terakhir tidak ada jawaban,” katanya. Seharusnya, TAPD bisa mengambil keputusan terkait permintaan DPRD Jember tersebut. “Karena dia regulasinya ke sini mewakili bupati,” katanya.
“Karena dia sudah diutus bupati ke sini, kewenangan dia mutlak. Terserah dia. Jangan-jangan dia sudah diberi mandat, tapi masih menunggu-nunggu. Tidak bisa. Dia seharusnya sudah bisa memutuskan. Bupati dalam konsep APBD sebenarnya terserah TAPD, karena dia dapurnya. Masakan apapun dikasihkan bupati. Itu yang normal seperti itu,” kata Helmi.
Kenapa TAPD tidak bisa mengambil keputusan? “Takut sama bupatinya,” kata Helmi.
BACA JUGA : Kabupaten Jember di Urutan ke 38 Se Jatim, Katagori Pemkab Tak Informatif
“Dewan itu hanya minta jaminan bahwa ketika saat pembahasan APBD, hak-hak dia diberlakukan. (Permintaan itu) wajar. Itu wajib. Tapi dia (Ketua TAPD Mirfano) tidak bisa menjamin itu. Ini deadlock sudah. Bukan semi lagi,” kata Helmi.
“Sekarang kalau Dewan tidak minta (jaminan diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya) itu, nanti pembahasannya sepihak lagi. Ditinggal lagi,” kata Helmi.
Dengan buntunya pertemuan ini, Helmi mengatakan, sudah tak ada pertemuan lagi. “Nanti kami tinggal melaporkan ke Mendagri, sanksi yang jalan,” katanya. Rencananya, Mendagri Tito Karnavian akan datang ke Surabaya dan bertemu Gubernur Khofifah besok.
BACA JUGA : Kecuali Nilai Silpa Fantastis, Jember Tak Lagi GAGAH di Jatim
Sanksi itu sudah ada di regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Sementara sesuai regulasi, yang cocok, dia (bupati) harus disekolahkan, dibina sekian bulan oleh Menteri. Ini sudah masuk kesalahan berat, karena setiap APBD terlambat. Itu hal mutlak salahnya,” kata Helmi. Namun keputusan tetap ada di tangan Mendagri.(Kus)