Walikota Depok bersama para Nara sumber
DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Dalam rangka pemantauan orang asing dan Ormas Asing, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok mengadakan pembinaan pemantauan terpadu Orang dan Ormas Asing 2019, di Wisma Hijau, Rabu (12/9/19).
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok Hakim Siregar mengatakan, Pembinaan pemantauan terpadu orang asing dan ormas asing tahun 2019, dilakukan sebagai upaya terciptanya wilayah kondusif melalui deteksi dini bersama masyarakat.
Baca juga : lsm-kapok-minta-anggota-dprd-depok-tingkatkan-kinerja
“Kita tingkatkan pengawasan orang asing melalui deteksi dini, identifikasi lingkungan dan koordinasi antara masyarakat dan aparat, agar terciptanya wilayah yang semakin kondusif,” ujarnya.
Kepala Seksi Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Depok Denny Romulo Hutauruk, AP, menyampaikan, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.179.813 jiwa, Kota Depok menjadi padat, sebagian menjadi penduduk dan ada yang hanya tinggal saja. Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan organisasi asing, erat kaitannya dengan pelayanan dan pemantauannya.
Baca juga : fkppi-kota-depok-kecam-provokasi-dan-intimidasi-issu-rasisme
“Maksud diselenggarakan kegiatan ini sebagai pengawasan, perantauan dan pelayanan terhadap legalitasnya di wilayah”, paparnya.
Walikota Depok M. Idris dalam sambutannya menyampaikan, Kesbangpol dalam melayani masyarakat, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pelaporan. ” Kegistan ini bukan berbicara tentang fanatisme dan bukan anti asing, namun dirasakan perlunya pemeriksaan, pemantauan, pendeteksian dan pengawasan baik individu dan lembaga”, terang Idris.
Baca juga : kadisdukcapil-depok-kia-akan-menjadi-pengganti-nisn
Idris menekankan, Kantor Kesbangpol sudah menjadi tuntutan oleh Kemendagri, untuk menjadi Badan Kesbangpol Kota Depok. Untuk itu, perlunya revisi aturan untuk menghadapi kemajuan zaman dan kerjasama yang baik antara pemerintah Kota Depok dengan masyarakat.
Joko Andryanto Ka. Sub. Sie. Intelijen Imigrasi, mengungkapkan Imigrasi adalah gerbang lalulintas WNA dan WNI keluar masuk negara RI. Peran Imigrasi Indonesia dalam hal itu, Fasilitator pembangunan ekonomi dan penegakan hukum & keamanan.
“Paspor A atau dok yg dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada WNI untuk mengadakan perjalanan ke luar negeri. Paspor dinas warna hitam, paspor diplomatik biru, paspor umum berwarna hijau”, terangnya.
Paspor dengan chip, menueitnya dapat melalui e-paspor, Visa A atau ket tertulis yg diberikan oleh pejabat berwenang di perwakilan RI atau tempat lain yg ditetapkan oleh Pemerintah RI yang membuat persetujuan. Visa diplomatik dan dinas melalui Kemenlu, visa kunjungan dikeluarkan oleh Kanim.
Joko mengatakan pada pasal 48 (1) UU No 6/2011 tentang Izin tinggal berupa kunjungan, terbatas, tetap menekankan, Visa bebas dibuat terutama dengan Malaysia terkait simbiosis mutualisme. “Pengawasan terhadap orang asing bisa dengan QR Code”, tandasnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Depok Diarmansyah memaparkan, berkaitan dengan UU No. 24 tahun 2013, tentang tertib administrasi kependudukan dan orang asing,
Sistem stelsel aktif berarti tentang mortalitas harus dilaporkan oleh petugas RT/RW setempat kepada Disdukcapil, bukan hanya oleh keluarga duka. SKTT yang berawal dari RT, RW, Lurah dan Camat akan dibuatkan oleh Disdukcapil.
“Pemilik KITAP untuk Kacamatan – kecamatan antara lain : Cinere 23 % , Tapos 20 %, Cimanggis 14%.”, utasnya.
Pa. Sie. Ops Kodim 0508/Depok Kapten ARH. Setiono menyataka, Sikap Indonesia terhadap Imigran Gelap adalah dengan menjaga kedaulatan negara, melarang pemasangan atau pengibaran bendera non bendera Indonesia, walau pada hari jadi negara mereka, selama berada di Indonesia kecuali diplomat. Tidak meratifikasi konfensi Geneva th 1951 Beserta protokol New York 1967 tentang Refugee, dengan alasan pengungsi berdasarkan suaka politik, banyak para pengungsi mengabaikan aspek legalitas
Selain itu, Menetapkan azaz non refoulment (larangan pengusiran) sementara, untuk penegakan aturan sangat dikhawatirkan terjadinya pelanggaran HAM, Menjunjung tinggi HAM, dengan segera melaporkan kepada aparatur setempat.
Kanit Keamanan Negara Polresta Depok Pusakawanto menghimbau, agar kepada pengurus RT/ RW dapat melaporkan kepada Polsek sewilayah Polresta Depok, bila ada orang asing di wilayahnya.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Kota Depok Dra. Epi Yanti, M. Si, beralasan pihaknya hanya bisa melacak keberadaan orang asing, sesuai dengan data ketenagakerjaan perusahaan mereka bekerja. “Kita hanya bisa melacak berdasarkan TKA, dimana sudah tercatat sebanyak 142 jiwa, itu dari PT. Panasonoc dan PT Yanmar” Jelasnya. (Rki)