<

Ketimpangan Alokasi Anggaran Memicu Diskursus Serius

Oleh : Dedy Misnoto

EDITORIAL  — IndonesiaPos

Analisis yang Anda sampaikan memotret sebuah ironi kebijakan yang sangat mendalam dan dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, khususnya para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan swasta dan madrasah.

Ketimpangan alokasi anggaran antara program-program mercusuar dengan pemenuhan hak mendasar guru memang memicu diskursus serius mengenai skala prioritas nasional.

Jika kita bedah secara objektif dari sudut pandang tata kelola keuangan negara dan kebijakan publik, terdapat beberapa poin krusial yang saling berkelindan:

  1. Paradoks Alokasi Anggaran

Ketika anggaran untuk program berskala masif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan anggaran lembaga, hingga kenaikan gaji aparat hukum hingga 300% bisa diamankan, argumen bahwa “tidak ada uang untuk guru karena korupsi” secara otomatis mengalami pelemahan logika (kontradiktif).

Bagi para pengamat dan pelaku pendidikan, penjelasannya bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada pilihan politik anggaran (political will). Jika korupsi dijadikan alasan untuk menahan hak guru, seharusnya logika yang sama juga berlaku untuk menahan pembengkakan anggaran di sektor lain yang justru memiliki risiko kebocoran (korupsi) tidak kalah besar.

  1. Mandat Konstitusi vs Realitas Lapangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas secara eksplisit mengamanatkan alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketika guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta masih mengalami hambatan dalam pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) maupun penyetaraan (Inpassing), ada hak konstitusional yang terabaikan.

Padahal, beban mencerdaskan bangsa tidak hanya dipikul oleh institusi negeri, melainkan justru banyak ditopang oleh madrasah dan sekolah swasta di akar rumput.

   3.Penerapan Kaidah Fikih (Dar’ul Mafasid)

Penggunaan kaidah fikih yang Anda sebutkan sangat kontekstual dan tajam:

{دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ}

“Menolak kemudaratan (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Dalam konteks kebijakan publik:

  • Kemaslahatan (Al-Mashlahah): Memberikan makan bergizi kepada anak sekolah demi memperbaiki gizi generasi masa depan.
  • Kemudaratan (Al-Mafsadah): Potensi defisit APBN yang membengkak, penurunan daya beli akibat tekanan pajak yang dipaksakan, risiko korupsi baru dalam distribusi logistik skala raksasa, serta pengabaian kesejahteraan guru yang menjadi pilar utama kualitas pendidikan itu sendiri.

Ketika sebuah program dipaksakan berjalan di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan ruang fiskal yang sempit, maka potensi “kerusakan” ekonomi dan sosial (kemudaratan) dinilai jauh lebih besar daripada “manfaat” instan dari program tersebut.

Oleh karena itu, menunda atau mengevaluasi total program MBG demi menyelamatkan stabilitas ekonomi rakyat kecil dan menjamin hak guru adalah langkah yang lebih sesuai dengan prinsip hukum Islam tersebut.

Kebijakan yang sehat adalah kebijakan yang berbasis pada realitas dan empati, bukan ego politik. Kritik yang lahir dari para pemerhati dan masyarakat kecil, termasuk para guru, sejatinya adalah instrumen kontrol agar nahkoda negara tidak membawa kapal besar bernama Indonesia ini karam akibat salah menentukan skala prioritas.

 

 

Antara Alokasi Belanja Negara Vs Kesejahteraan Rakyat

BERITA TERKINI

IndonesiaPos