<

Ketua Komisi B Minta Pemkab Tertibkan Papan Reklame Semrawut Yang Ganggu Pemandangan

JEMBER — IndonesiaPos

Keberadaan bangunan papan reklame, baliho dan videotron yang menggunakan trotoar jalan disesalkan ketua komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. Pasalnya selain mengganggu pemandangan, keberadaannya juga terlihat semrawut.

Candra meminta pemerintah daerah menertibkan dan meninjau kembali perizinan perusahaan-perusahaan reklame yang ada di Jember karena penggunaan trotoar dan bahu jalan.

Dari pantauan media terlihat semrawutnya papan reklame, baleho dan videotron salah satunya terjadi diseputaran jalan Let Jen Panjaitan menuju JL Suprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Informasi yang berhasil dihimpun media menjelaskan, Videotron yang terpasang merupakan milik PT Adhi Kartika Jaya. Videotron tersebut berdiri diatas trotoar jalan yang menggunakan fungsi jalan untuk pejalan kaki. Padahal sesuai aturan di UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan , pejalan kaki dilindungi haknya.


“Posisi penempatan papan reklame dalam bentuk videotron tersebut memaksa menghilangkan hak pejalan kaki. Pejalan kaki harus turun dari trotoar jalan agar bisa jalan dengan leluasa,”jelasnya

Tak hanya itu, lanjut politisi Banteng asal kalisat ini. Di Jember aturan tentang tata cara penyelenggaraan reklame juga sudah diatur di Perbub no 27 tahun 2013. Diaturan itu dengan tegas mengatur di pasal 11 butir B, tidak mengganggu fasilitas umum, baik keamanan pejalan kaki, maupun kelancaran lalu lintas serta tidak mengganggu ketertiban umum. “Bisa dilihat sendiri ke lokasi menganggu pejalan kaki atau tidak,”imbuhnya.

Tak cukup itu saja, videotron di Jl Let Jen Panjaitan itu juga diduga melangga pasal 11 butir ke 2 ayat d yang melarang agar tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.

“Faktanya di jam-jam aktifitas padat anak-anak berangkat dan pulang sekolah, terpampang jelas iklan salah satu rokok ternama di Indonesia. Sudah pasti iklan itu dilihat dan dipahami pelajar bahwa itu rokok yang dapat dikonsumsi,”pungkasnya.


Pada konteks ini masih kata Candra, DPRD bukan berarti anti terhadap investasi dan pertambahan penerimaan pajak dari sektor reklame. tetapi seharusnya aspek hukum dan pertimbangan sosial lainnya juga harus menjadi ukuran.

Senada dengan Candra, kepala Dinas Penanaman Modal perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti kepada media menjelaskan, pihaknya akan menjalankan instruksi presiden terkait penataan Baleho,Spanduk, Videotron. Selama ini pihaknya telah melakukan “seleksi” terhadap perijinan Baleho, spanduk maupun Videotron yang terlihat semrawut.

” Baleho yang sudah habis masa berlakunya kita pertanyakan lagi apakah diteruskan atau tidak. Tapi kalau pemasangan baru, sementara ini kita hentikan dulu perijinannya sesuai arahan presiden,”terangnya.

“Kami tim yang Terdiri dari Satpol PP,PTSP dan pihak-pihak terkait telah melakukan penertiban terhadap baleho maupun benner yang sudah habis mas perijinannya dibeberapa titik lokasi seperti di Jalan Gajah mada depan Bank BCA maupun di Hayam Wuruk,”pungkasnya.(kik)

 

Pengadaan Mamin dan Penyelenggara Acara di Bakesbangpol “Dimonopoli Orang Dekat Kekuasaan”

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos