JAKARTA — IndonesiaPos
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penggeledahan berlangsung di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal. Kasusnya berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan tujuan penggeledahan. Ia mengatakan langkah itu untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA,” ujar Daniel dalam konferensi pers usai melakukan penggeledahan, Rabu, 4 Maret 2026.
Daniel menyebut perkara ini terkait dugaan transaksi semu saham. Kasus tersebut melibatkan ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK mantan Direktur Investment Banking.
Selain dua tersangka individu, penyidikan terhadap unsur korporasi masih terus dikembangkan. Korporasi yang telah ditetapkan tersangka kini masih dalam proses pendalaman.
“Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam, artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh, melakukan perdagangan semu ini pun tidak boleh,” ujarnya.
Penyidikan mengungkap dugaan insider trading dan manipulasi proses IPO. Praktik tersebut diduga terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Dalam perkara ini, sekitar dua miliar lembar saham telah dibekukan penyidik. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun sebagai bagian proses hukum.
“Nilainya total semua 14,5 T dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada 2M lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya 14,1 T,” ujar Daniel.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk melengkapi alat bukti terhadap individu maupun korporasi. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu status P-21 sebelum pelimpahan tahap berikutnya.