JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap entitas-entitas tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK tidak berhenti pada level operasional perusahaan.
Ia meminta penyidik turut menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner.
“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blu-ray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” kata Boyamin, Selasa/
Boyamin bahkan meminta agar pemilik perusahaan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya,”ucapnya.
Selain pemilik, MAKI juga menyoroti perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo. Menurut Boyamin, jumlahnya tidak sedikit dan wajib diperiksa seluruhnya.
“Dari penelusuranku di atas 200 itu perusahaan-perusahaan itu dan itu harus diperiksa semua. Paling tidak diminta keterangan mereka paham enggak bahwa cara bisnisnya itu adalah dengan cara manipulasi,”tambahnya.
Ia menyebut dugaan manipulasi membuat kewajiban pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Seharusnya membayar 100 persen, namun diduga hanya membayar sekitar 60 persen.
Ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut memilih Blueray karena faktor biaya yang lebih murah. “Kalau memakai Blueray kan diduga dengan manipulasinya maka mendapatkan nilai 60 persen,” katanya.
“Sehingga lebih murah, sehingga untung yang didapat perusahaan-perusahaan ini kan bisa lebih banyak. Jadi ya memang harus diperiksa.”
Boyamin menegaskan dua langkah yang menurutnya wajib ditempuh KPK dalam perkara ini. Memeriksa pemilik perusahaan serta perusahaan importasi pengguna jasa Blu-ray.
“Memeriksa pemilik dan memeriksa perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa perusahaan Blu-ray untuk pengangkutannya. Harus itu wajib itu,” ucapnya.
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur praperadilan. hal itu dilakukan jika KPK tidak memproses dua hal tersebut.
“Kalau tidak diproses keduanya ya pasti kita gugat pra-peradilan. Dengan KUHAP yang baru, penundaan tidak sah, harusnya ditangani tapi tidak ditangani, itu sudah bisa kita perkarakan,” ucap Boyamin.
Selain itu, KPK juga telah menyatakan tengah mendalami keterlibatan importir lain di luar Blueray Cargo. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat terungkap.
“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain. Karena tentu importir ini tidak hanya di BR, yang lain juga banyak,” ujar pejabat KPK, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. Menurutnya, jika hanya ASN dan satu perusahaan ditetapkan, jejaring pemberi lain bisa luput.
IAW mendorong KPK memperluas penyidikan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres. Termasuk PT Benua Bintang Jaya dan PT Fasdeli International Express.
Langkah itu dinilai penting guna membangun perkara yang utuh dan kuat. Sehingga tidak mudah dipatahkan dalam proses persidangan di pengadilan.