<

Ketum Satu Hati Minta Kemendesa PDTT Bertanggungjawab Atas Penggunaan DD di Desa

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Ketua Umum Satu Hati Mas Yanto meminta kepada Pemerintah agar tupoksi dan wewenang teknis pembangunan desa berdasarkan UU Desa, dan meminta Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan jumlah dan nama desa penerima dana desa (DD).

Sedangkan bagaimana pemanfaatan DD, menjadi tupoksi dan wewenang desa yang kemudiaa  bertanggung jawab untuk mencapai sasaran dan target pencapaian kinerja,”kata Mas Yanto Ketua Umum Satu Hati. Kamis, (7/11/2019)

Menurutnya,  untuk mengentaskan 5000 desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta menjadikan 2000 desa maju menjadi desa mandiri pada tahun 2019,  yang bertanggung jawab adalah Kementerian Desa melalui Peraturan Menteri Desa PDTT setiap tahun terkait prioritas penggunaan dana desa.

“Selain itu, rekruitmen pendamping desa dalam melaksanakan dan melaporkan pembangunan desa setiap tahun,”ujarnya.

Mas Yanto menambahkan, untuk Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk penyediaan dan menyalurkan anggaran dana desa setiap tahun, sesuai formulasi yang disusun bersama dengan Kemendesa PDTT, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).

“Semua kegiatan tersebut mulai dari pelaksanaan, pembinaan dan pelaporannya melibatkan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing,”tegasnya..

Berdasarkan anatomi pelaksanaan pembangunan desa melalui DD, APBN dan APBD (Pusat dan Daerah), maka dengan adanya kasus DD yang telah digunakan oleh “desa-desa fiktif” tersebut, dipastikan sudah berjalan dalam beberapa tahun, sebagi akibat adanya, kemungkinan;

  1. Kerja sama oknum di kementerian Desa, Kementerian dalam negeri, dan pemda terkait, sehingga tidak ada laporan mengenahi dugaan desa fiktif oleh salah satu dari ketiga lembaga tersebut.
  2. Oknum salah satu lembaga tersebut, yang paling mungkin mengingat kebutuhan adanya “kendali” koordinasi pengamanan dari seluruh jenjang pemerintahan (Desa, pemkab, pemprov dan pusat) hanya bisa dilakukan oleh kementerian desa.

“Sehingga dalam hal ini mengingat pentingnya ada laporan keuangan dan proses legalisasi penggunaan DD oleh pejabat kades fiktif, pendamping desa fiktif, dan nomor rekening fiktif atas penggunaan Nama Desa fiktif,”imbuhnya.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos