<

Klarifikasi Kabapenda Terkait Persoalan Kunjungan Wabup Dapat Sorotan Tajam Akademisi

JEMBER – IndonesiaPos

Viralnya klarifikasi PLT Kepala Bapenda atas sikapnya yang tidak menemui Wakil bupati Jember Djoko Susanto saat kunjungan kerja ke kantor Bapenda mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masayarakat, salah satunya disampaikan  Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med , salah seorang akademisi Universitas Jember.

Dalam pernyataan Pres rilisnya Aries menjelaskan kronologis secara lengkap terkait asal muasal viralnya persoalan tersebut ke publik. Kepala Bapenda (KB) Jember memberikan narasi lisan dalam format video yang pada intinya sebagai berikut :

  1. Konfirmasi kepada ajudan Wabup tentang kapasistas kunjungan Wabup atas inisiatif pribadi atau perintah bupati.
  2. KB mempersilakan wabup untuk masuk dalam forum rapat guna memberikan briefing.
  3. Pejabat publik bergerak atas dasar kewenangan yang diberikan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Pasal 66 yang menyebutkan bahwa kewenangan wabup atas dasar atribusi. Sedangkan menurut UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan wabup bisa diperoleh melalui delegasi atau mandat.

Pernyataan KB tersebut berdasarkan  belum adanya regulasi daerah yang mengamanatkan kewenangan bupati kepada wakil bupati tersebut secara delegasi. Selain itu, Belum ada keputusan Bupati terkait mandat kepada Wakil Bupati.

  1. Di dalam pemerintahan hanya ada satu nakhoda agar tidak terjadi kekacauan (noise).

Menyikapi persoalan ini ,Aries menjelaskan , berdasarkan peraturan perundangundangan berikut preskripsi etis dengan mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB) dalam konteks persoalan, dengan tetap menjunjung objektifitas tanpa pretensi ‘menghakimi’ siapapun.

“Pandangan akademis ini saya berikan sesuai dengan pointers pokok persoalan di atas,” jelasnya.

Pokok persoalan sebagaimana uraian di atas Lanjut Aries berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara (HAN).

“HAN merupakan kaidah normatif agar negara terusbergerak dalam rangka memberikan pelayanan publik guna mewujudkan amanat konstitusi. Tidak logis dan patut dipertanyakan jika birokrasi sebagai operator pelayanan publik justru menjadi penghambat kehadiran negara mengingat aparatur birokrasi adalah representasi negara itu sendiri.

Lebih lanjut, Aksi dari KB yang melakukan konfirmasi kepada asisten Wabup menyangkut

kapasitas kunjungan Wabup adalah sikap yang berlebihan. Tidak patut terjadi karena UU No.14 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah – Pasal 76, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat LARANGAN bagi Wabup untuk melakukan kunjungan dan tidak ada bukti sebagai fakta dan fakta hukum jika kunjungan Wabup tersebut mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

Kunjungan Wabup ke Bapenda, bisa juga ke instansi / OPD lainnya tid ada bukti sebagai fakta dan fakta hukum jika kunjungan Wabup tersebut mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

Kunjungan Wabup ke Bapenda, bisa juga ke instansi / OPD lainnya tidak menutup

kemungkinan sebagai upaya menggali data, fakta dan fakta hukum sebagai landasan konkrit atas kebijakan yang hendak dibuat. Hal ini tentu saja merupakan aksi Pejabat Tata Usaha Negara yang secara konsisten menjalankan UU No.30 Tahun 2014 – Pasal 10 ayat (1) menyangkut Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB) sehingga kebijakan yang dibuat nantinya benar-benar : atas dasar fakta dan aturan yang berkepastian (tidak atas dasar ‘katanya’); berorientasi manfaat bagi banyak orang; diproses dengan cermat, fokus dan hati-hati, menjauhi diskriminasi, menjunjung transparansi (keterbukaan agar publik juga memiliki akses melakukan kontrol sehingga KKN bisa dihindari).

“Secara normatif, tugas Wabup memang membantu Bupati,”tambahnya.

Konsep rutinitasnya termasuk melakukan kunjungan dan sejenisnya lekat dengan kewenangan yang bersifat mandatory. Artinya, aksi yang dilakukan Wabup secara normatif tetap sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bupati. Ini hakikat mantarory. Kalau semua aksi Wabup secara teknis menunggu perintah (mandat / delegasi) dengan format khusus dan tertentu, maka pemerintahan menjadi lambat mengambil keputusan/kebijakan. Jadi pernyataan KB justru tidak logis. Soal kewenangan Bupati dan Wabup secara atribusi, tidak perlu dijelaskan karena Pejabat Tata Usaha Negara di negeri ini mendapatkan kewenangan atas dasar atribusi karena ada undang-undang yang mengaturnya .

Seperti ramai diberitakan dibeberapa media, plt Ka Bapenda tidak “Menemui” wakil Bupati Djoko Susanto saat mendatangi kantornya beberapa waktu lalu yang berimbas pada viralnya situasi tersebut.(Kik)

“Mark Up” Pengadaan Mamin Sosperda Menguat, Sejumlah Anggota DPRD Jember Komplain

BERITA TERKINI