<

Suprapto Ungkap Carut Marut Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, PT PI Diduga Kuat Terlibat

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Direktur CV Lancar Jaya, Suprapto, eks ditributor pupuk wilayah Kecamatan Wringinm, Binakal dan Curahdami buka-bukaan terkait carut marut pupuk bersubsidi selama ini.

Hal itu disebabkan, karena produsen Pupuk Indonesia yang memasang target kepada distributor. Agar pupuk bersusidi itu habis, sesuai jadwal, meski tidak sampai ke petani, dan target tetap berjalan.

‘Sedangkan perangkat sebagai alat penyalur pupuk yang ditetapkan oleh PPL dan DPRD itu abal-abal. Seperti ada lahan yang ditanami sengon masuk, kebun jati juga masuk, walaupun aturannya hanya untuk 9 komoditi. Sehingga masalah ini sudah tidak valid, mau tidak mau seluruh kios harus merekayasa,”ungkap Suprapto kepada Wartawan. Sabtu, (7/1/20230

Menurut Suprapto, untuk pelaporan bulanan tentang penjualan pupuk, pihak distributor dan kios masih bingung, karena harus mencari lampiran KTP untuk menyesuaikan dengan RDKK.

“Setiap akhir bulan kan wajib mengajukan pada tim verifikasi dan validasi, (verfal) yang ada di masing-masing kecamatan termasuk  termasuk uji petik. Namun,  uji petik itu bukan hasil tim Verfal turun ke lapangan, ke kelompok tani, cuma minta ke kios,”ungkapnya.

Untuk mendapatkan lampiran KTP itu, Distributor minta ke kios, kemudiaN dicarikan petani yang betul-betul beli. Dengan rekayasa itui maka dapat menyetujui penyaluran itu tiap bulan dari masing-masing kios.

“Nah disitulah awal mula terjadi carut marut terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso,”tandasnya.

Suprapto juga menyebutkan, jika kemudian PI memberikan reward kepada distributor untuk penyaluran itu hanya mendapat nilai bagus. Namun, kalau penyaluran itu di bawah target yang sudah ditentukan oleh PI, maka akan dievaluasi. Bahkan, bisa bisa wilayahnya dikurangi.

BACA JUGA :

Kalau penyaluran itu di bawah 90 persen, maka PI mnemberi nilai merah. Ya distributor harus melakukan penekanan juga kepada kios atau pengecer, walaupun datanya tidak valid sesuai RDKK itu, karena dikejar target. Kalau tidak memenuhi target maka distributor akan dievaluasi, dan dianggap tidak bisa bekerja, maka Distributor harus mengejar targert sesuai penekanan dari PI.

“Distributor harus melakukan target pengiriman. Satu Minggu dua kali sesuai dengan jatahnya kios per bulan per tahun. Semisal, kios jadi pengecer saya, targetnya dalam setahun 100 ton, per bulan berapa, itu yang harus ditebus,”urainya.

Sementara itu,  AVP Jatim III PT Pupuk Indonesia Yoyo Supriyanto menanggapi tuduhan tersebut, karena PI sudah mengantongi bukti yang menjadi pertimbangan rapat pleno.

‘Tapi tidak etis kalau kami beberkan ke media,”jawab Yoyo dikonfirmasi via sambungan telepon.

Terkait tuduhan bahwa target PT PI tidak manusiawi dalam penyaluran pupuk, menurutnya hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja. Sehingga jika distributor menandatangani, maka sudah harus menerima konsekuensi untuk merealisasikannya.

“Tentang petugas kami tidak turun ke lapangan, justru terbalik. Kami sering sidak ke kios, tapi memang sengaja tidak menghubungi distributor,”jawabnya.

Pasalnya, jika sebelumnya menghubungi, maka diprediksi distributor akan menekan kios untuk berkata seluruhnya sedang baik-baik saja, kendati kondisi sebenarnya bermasalah.

BERITA TERKINI