<

Kopertan Karya Bhakti Abaikan Sanksi Dinas Koperasi Kabupaten Kediri Masih Beroperasi

KEDIRI, IndonesiaPos – Koperasi Pertanian Karya Bhakti diduga menyalahi ijin peruntukannya. Koperasi yang seharusnya membantu masyarakat pertanian di wilayah Pare, namun, pelaksanaannya kuat dugaan menyalahi kewajibannya, lantaran Koperasi Kopertan sendiri lebih menjual produk kredit pada masyarakat umum.

Kepala dinas Koperasi Sukrie melalui kepala bidang pengawasan lembaga Koperasi Dwi Sumiarso menyampaikan, Dinas Koperasi Kabupaten Kediri secara kedinasan telah membekukan Kopertan Karya Bhakti untuk tidak beroperasi, hal ini atas dasar  banyaknya masalah yang ditimbulkan

Baca juga : Uji Coba Belaja Mengajar Tatap Muka SMA dan SMK Kediri di Tunda

Selain itu, banyaknya pengaduan masyarakat yang dirugikan. “Bahkan secara legalitas usaha Kopertan Karya Bhakti bisa dianggap bodong, karena tidak sesuai dengan AD ART-nya,”ungkap Dwi Sumiarso.

Dilain pihak Kepala desa Bendo Pare  Ali Mukhson sebagai pemangku wilayah saat dimintai keterangan mengaku, terkait legalitas ijin usaha Kopertan Karya Bhakti tidak pernah datang untuk mengajukan ijin usaha di wilayah desa Bendo Pare.

“Bahkan, dari pihak Dinas Koperasi sendiri pun tidak pernah mberitahukan kepada Pemerintah desa  Bendo Pare tentang usaha Kopertan Karya bhakti,”ujar Kepala desa Bendo.

Sementara itu, oknum ASN di Kabupaten kabupaten Kediri yang juga pemilik Koperasi bermasalah, saat dihubungi untuk  dimintai keterangan terkait legalitas usaha Kopertan Karya Bhakti tidak bisa dihubungi sampai berita ini di publikasikan (moh)

BERITA TERKINI