JAKARTA, IndonesiaPos
Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjerat pemipin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Lucky pun mengaku akan hadir memenuhi panggilan tersebut dengan status sebagai saksi. “Insya Allah saya hadir.”ujar Lucky kepada wartawan. Jum’at, (14/7/2023).
Diketahui, Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam kasus Panji Gumilang.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang. Laporan Pertama, lanjut Djuhandani, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Dasar pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur’an merupakan bukan firman Tuhan.
Laporan kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.