PAMEKASAN, IndonesiaPos – Direktorat Jendral Kemenkumham memberlakukan pasport selama 10 tahun, terhitung dari tanggal 12 Oktober 2022. Sebelumnya masa berlakunya hanya 5 tahun.
Kasubsi Yanverdokim Agus Surono saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/10/2022). Membenarkan, kalau kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Pemohon Paspor Umroh Di Imigrasi Klas III Non TPI Pamekasan Meningkat Drastis
“Memang masa berlakunya 10 tahun dan itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jendral Kemenkumham terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022,”ujarnya lagi.
Agus juga menguraikan, untuk pemohon Paspor masa berlakunya 10 tahun bagi warga yang berumur 17 tahun keatas, sedangkan bagi pemohon yang masih umur di bawah 17 tahun masa berlakunya paspor tetap 5 tahun.
“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNDP) tetap tidak ada perubahan. Biaya pembuatan Paspor sebesar Rp350.000,”terangnya.
Meski peraturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun. Bagi pemohon masih seperti biasa. Apalagi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat senang dengan adanya aturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, karena bisa dipakai lama, selain itu program ini bisa menghindari antrian saat melakukan permohonan.
“Untuk saat ini permohonan paspor masih banyak di dominasi Umroh, 80 persen pemohon Umroh sedangkan untuk pemohon paspor biasa atau TKI masih mencapai 20 persen,” paparnya.
DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Kembangkan Ekonomi Masyarakat Melalui Desa Wisata
Agus berharap, masa berlakunya paspor 10 tahun ini, kepada para pemilik paspor supaya bisa menjaga paspornya agar tidak hilang atau rusak.
“Jika nantinya paspornya hilang maka akan dikenakan denda kurang lebih sebesar Rp 1 juta. Kalau rusak akan dikenakan denda Rp500 ribu,”imbuhnya.(hen)