BLITAR, IndonesiaPos – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Blitar, terkait penanganan dan pengelolaan tambang. Senin, (20/3/2023)
Turut hadir dalam hearing tersebut, Kepala PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, Dinas Perhubungan, Bapenda, Bappeda dan Satpol PP.
Koordinator masyarakat peduli Kabupaten Blitar, Muhammad Sutarto, saat audisi menanyakan penanganan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar.
Menurut dia, pengelolaan tambang itu tidak membawa manfaat. Bahkan, belum bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh.
“Sehingga kami menanyakan aturan yang menjadi pedoman pemangku kebijakan terkait,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penegakan permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar, yang bisa dideteksi sejak dini, baik yang legal maupun yang ilegal.
“Dengan demikian harapan kami, dapat mengurangi konflik horisontal, salah satu contoh sebagian kerusakan jalan, maupun konflik di masyarakat lainnya,”kata Sutarto.
BACA JUGA :
- Usut Harta Tak Wajar Esha Rahmanshah Abrar, PPATK Segera Koordinasi Dengan Setneg
- Proyek Tak Segera Cair, Kontraktor di Jember Ganti Profesi Jualan Es Buah
- Kapolri Minta Jajarannya, Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho saat memimpin rapat, menanggapi keluhan masyarakat sejumlah pertanyaan.
Menurut pimpinan rapat ini, bahwa hearing membahas keluhan masyarakat tentang dampak pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar.
“Di Kabupaten Blitar ini masih banyak tambang yang belum berijin. Tentunya, aktifitas tambang juga berdampak negatif terhadap rusaknya infrastruktur yang ada di Kabupaten Blitar,”jelas Aryo.
Aryo mengemukakan, masukan dari peserta audensi akan indentifikasi nama tambang yang belum berijin, agar kedepannya bisa mengantongi ijin dan menambah PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar.
“Kami sebenarnya sudah berkali-kali memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk segera menata ulang dari hulu ke hilir sektor pertambangan ini. Sehingga ada regulasi yang jelas terkait dari sektor pertambangan, entah hasil pertambangan nantinya akan dikelola BUMD atau seperti apa, terpenting lagi menghasilkan PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar ini,”tuturnya.
Aryo menambahkan, tahun lalu, PAD Kabupate Blitar dari sektor pertambangan hanya 800 juta, dan untuk tahun 2023 ini targetnya hanya 1,3 M.
“Tentunya hal itu dirasa belum layak, karena potensi tambang di Kabupaten Blitar sangat besar. Dan jika PAD kita hanya 1,3 M itu, tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur akibatkan aktifitas tambang itu tadi,”tegasnya.
Oleh karena itu, kita harus berani mengambil langkah yang serius, dan duduk bersama instansi lainya untuk mengurai masalah ini,”pungkasnya.(Lina)