SAMPANG,IndonesiaPos
Polres Sampang mengungkap kasus penggelapan dan penadah kendaraan bermotor. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang ibu rumah Vivin TS (38) warga asal Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menjelaskan, kasus penggelapan kendaraan tersebut berawal atas laporan AZ (korban) warga jalan Mutiara. Korban merentalkan kendaraan sepeda motor dengan sewa harian kepada TSK VS pada tahun 2016. Namun, kendaraan tersebut digadaikan ke orang lain warga Kabupaten Pamekasan.
“Atas laporan korban, Polisi untuk melakukan penyelidikan dan memburu tsk VS,”ucap Kapolres kepada sejumlah wartawan. Rabu, (12/2/2020), di halaman mapolres.
Menurutnya, ungkap kasus ini hasil kerja sama anggota dengan masyarakat yang telah memberikan infomasi sehingga Polisi berhasil mengamankan pelaku penggelapan dan penadah kendaraan bermotor.
“Kepada penyidik, TSK VS s mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran dirinya terlilit hutang karena usaha jualannya berupa Seprai mengalami kerugian dan bangkrut,”ungkap Kapolres Sampang.
Selain mengamankan VS, petugas juga mengamankan BB berupa 4 Unit kendaraan SPM beserta kontak, dan 2 buah BPKB. Sementara 4 unit BB yang berhasil diamankan diantaranya, SPM Honda Vario Hitam dengan Nopol M 5270 AZ, Honda Vario Pink dengan Nopol M 2476 GQ, Yamaha Nmax dengan Nopol M 5217 PO dan Yamaha Byson dengan Nopol M 5859 PR.
“Akibat perbuatanya TSK VS, penyidik menjerat dengan Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas AKBP Didit.(heny)