JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3) malam.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kendati demikian, Budi mengaku KPK belum bisa mengungkap secara rinci kronologi maupun identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lengkap mengenai konstruksi perkara serta pihak yang terlibat akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Hingga saat ini, KPK belum memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Kabupaten Pekalongan. Salah satu yang turut ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap peran para pihak yang terlibat.