JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala Kantor Pertanahan, terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan keterangan lebih detil mengenai pihak swasta yang terlibat dalam keterangan lanjutan. “Untuk detailnya, nanti kami sampaikan,”kata dia.
KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Lalu, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
6 Saksi Kasus Pokmas Jatim Diperiksa KPK di Mapolres Probolinggo