JEMBER – IndonesiaPos
Pengelolaan tempat wisata Wana Tanjung Papuma yang kini dalam proses kerja sama dengan pihak Pemkab Jember mendapat sorotan dari Agus Mashudi, salah seorang pemerhati wisata Jember.
Dalam Proses MOU sendiri, kedua belah pihak, Bupati Jember, Hendy Siswanto dan GM Perhutani provinsi yang mengelola Tempat wisata Papuma telah bertemu beberapa waktu lalu. Mereka membahas masalah tehnis kerjasama dalam pengelolaan Tanjung Papuma.
Agus yang sebelumnya sempat mempersoalkan mahalnya tiket masuk wana Papuma akhirnya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jember terkait azas manfaat tempat wisata Papuma bagi masyarakat Jember.
- BACA JUGA :
- Monumen Kresek Madiun, Obyek Wisata Sejarah Berskala Nasional
- Transformasi Kali Brantas Menjadi Destinasi Wisata Baru Kota Kediri
Dalam gugatan dengan nomer 96/Pdt.G/2021/PN.Jmr 14.19 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember menyebutkan sejumlah pihak yang turut tergugat, diantaranya direktur utama Perum Perhutani Pusat, GM Divisi Regional KBM Perhutani Jawa Timur,
Direktur KSDAE Pusat, Deputi Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata,BUPATI Jember danDPRD Kabupaten Jember.
Salah satu dasar gugatan perdatanya menurut Agus, dikarenakan ketidak seriusan dan tidak pekanya pihak terkait dalam menjembatani keberpihakan mereka kepada asas keadilan, asas pemerataan, keseimbangan dan dan manfaat Pariwisata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat Jember.
Kepada media, Agus menjelaskan secara geografis, wana wisata lanjung Papuma adalah terdiri dari lahan hutan lindung dan pesisir pantai Pasir Putih Malikan yang seharusnya difungsikan sesuai aturan.
“kita minta kepada para pihak bahwa sempadan pantai pesisir Malikan Tanjung Papuma agar dikembalikan kepada fungsinya, “ujarnya.
Sebab hal ini lanjut Agus , sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan UU No.1Tahun 2014, UU No.10 Tahun2009, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016.
- BACA JUGA :
- FPDIP Jember Minta Bupati Bersikap Tegas Pada Tambak Udang Tak Berizin
- SAH Jember Ingatkan Bupati Soal Pengelolaan Tanjung Papuma Harus Pro Rakyat
“fungsi sempadan pantai sebagai akses layanan publik, dan pengelolaan pariwisata harus difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya
Maka salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut dengan menggratiskan tiket masuk ke Papuma dan Watu Ulo.
“Jika itu tidak dilakukan oleh Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Jember maka kami akan terus berjuang dengan sepenuh hati guna terwujudnya peningkatan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat melalui peran serta pengelolaan pesisir pantai Papuma dan Watu Ulo dengan usaha-usaha produktif tanpa harus menghilangkan kultur budaya masyarakat,”terangnya
Disamping itu sambung Agus, akan dilakukan tanpa harus merusak ekosistem baik itu melalui jalur hukum atau jika memang dimungkinkan kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Menyikapi persoalan tersebut, ketua DPRD Jember Itqon Sauqi selaku tergugat 4 saat dikonfirmasi terkait gugatan PMH tersebut menyatakan, dirinya belum mengetahui adanya surat tersebut. “Saya belum baca mas, tadi pagi belum ada surat di meja saya,”jelasnya. (Kik)