<

Pencairan Hibah Rp.5,9 M Dari Pemkab Jember Untuk BPN Disinyalir Masuk Ke Rekening Pribadi, Ada Apa? 

JEMBER – IndonesiaPos  

Muncul rumor tak sedap terkait pencairan hibah dari Dinas Perumahakan Rakyat, Pemukiman dan Cipta Karya (DPRPCK) kepada kantor pertanahan Kabupaten Jember sebesar Rp.5,9 milyar. ada indikasi pencairan dilakukan kepada nomer rekening pribadi bukan lembaga. Sesuai dengan pengajuan awal, kantor pertanahan Jember mengajukan Rp.8,2 milyar namun yang dicairkan Rp.5,2 milyar.

Menurut informasi beberapa sumber menyebutkan, pencairan hibah uang tunai tersebut masuk ke rekening penerima atas nama GA , kepala kantor pertanahan Jember. Hal ini diperkuat dengan data penerima dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) tertanggal 2 Desember 2025 yang menyebutkan Pencairan dilakukan dari Kasda kepada GA ( Kantor pertanahan kabupaten Jember) melalui bank BRI KCP Unej sebagai penerima pencairan dana hibah sebesar Rp.5,89 milyar untuk hibah kegiatan waqaf, PBT PTSL desa kelurahan lengkap Jawa Bali tanggal 11 November 2025.

GA saat dikonfirmasi media membantah jika pencairan itu atas nama pribadi dirinya. ” Dana itu bukan atas nama pribadi tapi kelembagaan pak, “jawabnya.

“Untuk lebih lengkap silahkan berkoordinasi dengan kasubag TU,”pintanya.

Lebih dalam, Media melakukan klarifikasi dengan kasubag TU, Amirul Mukmin. Dirinya membenarkan jika ada hibah dari Pemkab Jember kepada lembaganya sebesar Rp. 5,9 milyar. Dan dana hibah uang tunai itu masuk ke rekening lembaga.

“Transfernya masuk ke rekening lembaga pak, jika dalam surat perintah pencairan dari Pemkab menyebutkan nama kepala kantor , karena beliau memang diberi wewenang sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA),” Terangnya.

Menyikapi persoalan ini, Agus Tono salah seorang tokoh senior menjelasan, ada regulasi yang berpotensi masalah dalam persoalan ini. ” Seharusnya jika ada komitmen antar 2 lembaga terkait pemberian hibah uang tunai maka uang seharusnya masuk ke rekening lembaga,”ungkapnya

“Tidak bisa masuk ke rekening atas nama pribadi, meskipun kepala kantor sebab lembaga kan punya rekening,”jelasnya.

Lebih lanjut menurut Agus Tono, jika ternyata ada alasan bahwa yang bersangkutan sebagai kepala kantor yang diberi kuasa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maka regulasinya harus masuk dulu ke rekening lembaga.

“Uang seharusnya masuk dulu ke rekening lembaga, setelah itu baru kepala kantor sebagai KPA mempergunakan uang tersebut sesuai keperuntukannya. Tidak ujug-ujug masuk ke rekening atas nama pribadi,”sambungnya.

“Pihak Pemkab seharusnya paham betul mengenai tertib administrasi perbankan terutama masalah pencairan dari kasdaerah,”tegasnya.

Dirinya mencontohkan hibah di DPRD, tidak bisa kemudian pencairan hibah langsung atas nama masing -masing nama anggota itu, meskipun dirinya memang anggota DPRD. “Pencairan hibahnya harus masuk dulu ke kas DPRD,”katanya.

Pihak Pemkab sendiri hingga berita ini diunggah belum memberi statment resmi atas kejadian ini, beberapa pihak terkait yang sempat dikonfirmasi media belum ada yang memberi penjelasan (kik)

Pencairan Hibah Rp5,9 milyar Dari DPU CK Ke BPN Jember Untuk Kegiatan Waqaf,?

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos