SUMENEP,IndonesiaPos
Warga Dusun Karangkongo, Desa Sapeken Sumenep diringkus anggota Polsek Sapeken, lantaran terlibat kasus tindak pidana penyalahugunaan narkotika jenis sabu. Rabu (13/01/2021).
Tersangka berinisial BD (33), warga Dusun Karangkongo, Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap petugas berikut barang buktinya (BB) berupa satu bungkus plastif klip kecil berisi sabu, satu buah bekas bungkus rokok, satu unit HP merk Vivo, satu buah alat hisap, dua buah pipet dan dua buah sendok sabu.
Kabaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap TSK BD, merupakan hasil temuan anggota Polsek Sapeken pada saat melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mendapat informasi dari warga, terkait adanya maraknya peredaran transaksi narkotika di Desa Sapeken.
Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ditempat yang sering dijadikan tempat transaksi oleh BD. Saat itu TSK sedang mengambil sebuah bungkus rokok di dekat Gudang milik H. Dikding (alm), di Dusun Raas, Desa Sapeken, yang terlihat terburu-buru.
“Melihat gelagat BD yang mencurigakan, petugas langsung bergerak dan mengintai pelaku di Dermaga lama, diketahui BD sedangf membuka bungkus rokok dan mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu lalu memasukkan kedalam saku depan celana pendek yang dikenakan,”ujar Kabbaghumas Polres.
“Saat itu pula petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat ditangkap BD sempat membuang BB. Namun, setelah diinterogasi, dan petugas menunjukkan BB yang telah dibuangnya,”terang AKP Widi.
Selanjutnya anggota membawa tersangka dengan BB untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang kenakan kepada TSK, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( hen/amn)