JAKARTA — IndonesiaPos
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar praktik perjudian daring (online) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita aset berupa uang tunai senilai Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa selain uang, pihaknya juga mengamankan sejumlah mata uang asing dari lokasi kejadian.
- Detail Barang Bukti Uang:
- Uang Rupiah: Rp1,9 Miliar
- Dong Vietnam: 53,82 Juta
- Dolar Amerika Serikat: 10.210 USD
“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5).
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA tersebut telah menjalankan operasional judi daring di gedung perkantoran Hayam Wuruk selama kurang lebih dua bulan.
Gedung tersebut diketahui murni digunakan sebagai tempat operasional, sementara para pelaku tinggal di apartemen atau tower di sekitar lokasi.
“Sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi daring,” jelas Wira.
Meskipun telah menangkap ratusan orang, Brigjen Wira menegaskan bahwa para WNA yang diamankan saat ini masih sebatas pelaku pelaksana. Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna meringkus aktor intelektual atau “otak” di balik bisnis haram tersebut.
Fokus Penyelidikan Selanjutnya Akan Diarahkan Pada:
- Penelusuran aliran dana (follow the money) berkoordinasi dengan PPATK.
- Pendalaman peladen (server) dan alamat protokol internet (IP) yang digunakan jaringan tersebut.
- Identifikasi sponsor yang memfasilitasi kedatangan ratusan WNA ke Indonesia. melalui koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan dan melibatkan jaringan lintas negara.
4 Juta Situs Judi Online Catut Domain Pemerintah Segera Ditindak Oleh Aparat