BLITAR, IndonesiaPos – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus narkoba saat melakukan Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas, menyatakan, sebanyak 12 orang yang berhasil di amankan, 10 tersangka diantaranya pelaku okerbaya dengan barang bukti sebanyak 53.000, 181 double L dan dextro sebanyak 131.020 butir.
“Sedangkan dua tersangka pelaku unkasus sabu dengan barang bukti 1,12 grm.,”ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan. Rabu, (7/9/2022).
Sementara Pasal yang dijerat kepada pelaku, Pasal 196 dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling Sebanyak 1,5 M.
“Semua tersangka yang telah diamankan merupakan TO dari Polres Blitar” pungkasnya. (Lina)