<

Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pelaku Narkoba, 24,5 Gram Sabu Turut Disita

BLITAR IndonesiaPos

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama bulan November sampai Desember, dan menangkap lima tersangka (TSK) berikut barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 24,5 gram senilai Rp 40 juta.

“Kelima pelaku ini adalah pengedar sabu-sabu. Para TSK merupakan pemain baru di dunia obat obatan terlarang dan modus operandi yang mereka lakukan dengan cara ranjau, mereka langsung bertransaksi ,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Senin (13/12/2021).

Dikatakannya, total BB sabu yang disita itu jika diuangkan senilai Rp 40 juta. “Dengan begitu, kami telah menyelamatkan sekitar 300 orang dari penyalahgunaan narkoba,”ujar Yudhi.

TSK yang berhasil diamankan diantaranya, Arianto (41), warga Wates, Kabupaten Kediri. ia ditangkap pada Jumat (05/12/2921) di Jalan Raya Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok. Dari tangan TSK, polisi menyita 11,25 gram sabu beserta 1 ponsel  Samsung dan satu timbangan digital.

“TSK ditangkap saat akan bertransaksi dengan sistem ranjau kepada pelanggannya. BB sabu itu ditemukan di dalam rumahnya,”tegas Yudhi

TSK kedua yaitu Antok, warga Besuki, Kecamatan Udanawu. Dia ditangkap Selasa (09/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya setelah ada informasi dari warga. BB seberat 7,10 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah ponsel  OPPO, 1 timbangan digital.

TSK ketiga yaitu Arvendra Desta, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Diamankan bersamanya 0,30 gram sabu, timbangan digital dan ponsel. Dia ditangkap dirumahnya berkat informasi dari warga.

Untuk TSK keempat yaitu Ibnu dengan BB  5,00 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 merek OPPO. Dia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan TSK ini merupakan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ditemukan BB ada pada penguasaannya.

Tsk kelima yaitu Nasih Furqon, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Dari tangan tersangka diamankan BB 0,63 gram sabu, 2 pipet kaca, 1 ponsel dan penangkapan TSK Nasih merupakan pengembangan dari tersangka Ibnu Winoto.

Atas perbuatannya kelima pelaku  ini, Polres Blitar Kota menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Acaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp.10 miliar,”tegasnya.(Lina)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos