<

Polres Malang Ungkap Kasus Elpiji Oplosan di Wilayah Hukumnya

MALANG — IndonesiaPos

Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus elpiji oplosan dengan cara menukar isi dari tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Hafiz Prasetia Akbar saat sesi konferensi pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dalam perkara ini, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49) asal Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas atau elpiji ini dilakukan pada Jumat (17/4), sekaligus menangkap tiga tersangka, yakni FM, MR, dan M,” kata Hafiz.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Malang, yakni 106 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, tiga tabung elpiji berukuran 12 kilogram, dua pipa suntik besi, dua plastik segel tabung gas, satu set regulator tabung gas, satu kendaraan roda empat, satu lembar STNK, dan satu telepon genggam.

Para tersangka melakukan tindak penyalahgunaan dan memperdagangkan elpiji nonsubsidi oplosan ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Hafiz menjelaskan FM merupakan orang yang memindahkan atau melakukan praktik “penyuntikan” isi tabung gas berukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram.

Dalam praktiknya, untuk mengisi penuh kapasitas tabung elpiji 12 kilogram, FM memindahkan isi gas dari empat tabung elpiji 3 kilogram.

Dia memindahkan gas menggunakan dua pipa berukuran antara 10 sampai 11 centimeter yang telah dimodifikasi di rumah kontrakannya di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tabung elpiji nonsubsidi yang dioplos oleh FM dijual kepada tersangka MR seharga Rp140 ribu per tabung. MR kemudian menjual kembali elpiji tersebut kepada tersangka M seharga Rp150 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepolisian setempat mengungkap bahwa M menjual elpiji nonsubsidi oplosan itu kepada unit usaha peternakan ayam seharga Rp220 ribu per tabung.

“(Peternakan ayam) masih di sekitaran Kepanjen, Kromengan, dan sekitarnya. Keuntungan yang didapatkan berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram yang dijual ke pelaku usaha. Operasional sudah dilakukan sejak 2025,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

 

 

Sindikat Pelaku Gas Oplosan Terjaring Polisi Pelabuhan Tanjung Priok

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos