<

Proses Sewa Aset 47 Hektar Tanpa Lelang, MP3 Wadul DPRD

JEMBER — IndonesiaPos

Keberadaan aset Pemkab Jember di kelurahan Bintoro seluas kurang lebih 47 Hektar yang kini dalam proses pengelolaan pihak ketiga diakui ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Farid Wajdi masuk kategori maladministrasi yang berdampak pada munculnya indikasi KKN.

Farid mengaku, dalam prosesnya dilakukan tanpa lelang terbuka dan dipublikasikan ke publik. ” Sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar, seharusnya proses pengelolaan aset milik negara dilakukan transparan, khususnya dalam hal penyewaan kepada pihak ketiga,”ujarnya.

“Persoalannya, apakah ini dilakukan oleh pemkab Jember. Jika tidak, maka muncul indikasi dugaan persekongkolan dan kongkalikong dalam prosesnya,”tambah Farid.


“Saya dengar siapa yang berada dibalik sewa lahan pertanian tersebut dan apa kedekatannya dengan bupati,”jelasnya.

Karena itulah menurut Farid, dirinya berkirim surat ke DPRD Jember dan meminta  untuk dilakukan hearing dengan memanggil semua pihak terkait agar clear.


Surat permintaan dengar pendapat dengan DPRD Jember selain persoalan sewa aset di lahan pertanian di kelurahan Bintoro, keberadaan aset tanah di jalan Cendrawasih yang kini digunakan untuk kantor Dekopin menjadi objek dalam permohonan rapat dengar pendapat itu.

Sementara itu untuk menggali lebih dalam bagaimana proses sewa lahan tersebut, Media berusaha mengklarifikasi kepada HMD, orang yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga yang menyewa lahan pertanian tersebut. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum memberi statment.

Lahan aset di Bintoro seluas 47 hektar tersebut sebelumnya sempat akan dihibahkan kepada kepolisian RI untuk sekolah Polisi Nasional (SPN) namun karena ada persyaratan yang tidak bisa terpenuhi akhirnya dibatalkan. (kik)

Pemkab Jember Tak Serius Urusi Kepemilikan Asetnya, Sejumlah Aset Diprediksi Akan Berpindah Tangan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos