JEMBER — IndonesiaPos
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kuda putih resmi laporkan pengadaan PJU tenaga Surya (PJUTS) perumahan tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI dengan dugaan pekerjaan Fiktif.
Dalam pernyataannya, Slamet Riyadi, ketua LSM kuda putih mengindikasikan adanya pekerjaan PJUTS perumahan yang seharusnya dipasang di perumahan-perumahan ternyata tidak ditemui adanya pemasangan PJUTS tersebut.
” Sudah saya croscek ke sejumlah perumahan-perumahan yang ada di Jember ternyata tidak ada pemasangan PJUTS tersebut,”ujarnya.
Bahkan dirinya mendapat informasi dari CN PPK dinas, bahwa program PJU perumahan sebenarnya tidak ada dalam perencanaannya. “Tahun 2025 tidak ada PJU di area perumahan, semua PJU di jalan,”ungkap Slamet.
Hanya namanya saja proyek PJU perumahan tapi pekerjaannya di jalan umum. Hal ini diperkuat dengan pernyataan PPK, pada november 2024 pembahasan RKA untuk tahun 2025 ada wacana diperumahan warga, jadi diinput dengan nama PJU perumahan, karena kegiatan yang sudah berkode rekening tidak bisa diubah,tapi untuk volume bisa. Karena itu pemasangan titik PJUTS nya di sepanjang jalan raya.
” Proyek ini sudah selesai pada 2025 akhir dan dibayarkan pada 16 Maret 2026 senilai Rp.23 milyar sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang yakni PT. Matrik Jaya Unggul,”katanya.
Untuk setiap titiknya menurut Slamet dipatok dengan harga Rp.22 juta dengan jumlah titik 1100 titik. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaannya. ” Dalam dokumen pelaksananya, seharusnya ada sekitar 3500 titik perumahan yang harus terpasang, namun realita dilapangan jumlahnya hanya 1100 titik. Itupun tersebar di sejumlah jalan raya,”terangnya.
Sebelumnya, kasus proyek PJUTS 2025 sendiri telah masuk ke ranah kejaksaan dengan memanggil sejumlah saksi dari dinas. CN maupun Rd sudah pernah diperiksa pihak Kejari Jember dalam kapasitasnya sebagai PPK dan PPTK (kik)
