<

Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan 11 Pelaku Narkoba

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap dalam pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 berlangsung dari 11 sampai 22 September 2024.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Andri Satya Putra di dampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Intel Narkoba, mengatakan, selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dilakukan selama 12 hari itu, telah menargetkan di wilayah hukum Polres Pamekasan berhasil mencapai dua target operasi (TO).

“Selama pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini, Kepolisian Resor Pamekasan berhasil memenuhi target dengan mengungkap dua (2) TO dan 6 Non TO,” sebut Kasat Narkoba. di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan pada Kamis (26/9/2024)

Lebih lanjut Andry menyebutkan, tersangka GI yang diamankan di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan pada 11 September 2024 dengan BB 2,29 gram jenis sabu.

Kemudian inisial H berhasil diamankan di Desa Terak, Kecamatan Tlanakan, dengan BB 2,54 gram sabu. Sedangkan tersangka AF warga Surabaya diamankan pada 14 September 2024 di Kelurahan Parteker, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dengan BB 3,73 gram.

“Dan tersangka lainnya diamankan pada hari yang sama di Dusun Kepo, Desa Polagan BB yang diamankan berupa Pil Double Y sebanyak 244 butir,”tegasnya.

Selanjutnya, di Dusun  Langtolang, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, tersangka H diringkus dengan BB 170 butir pil Double Y.

Selanjutnya, tiga (3)  tersangka dengan TKP yang berbeda berhasil diamankan diantara nya tersangka AFA dan MJ  dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram di Desa Campur, Kecamatan Proppo dan tersangka  ZA diamankan di TKP Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, dengan barang bukti 400 butir pil Double Y pada 21 September 2024.

“Pengungkapan terakhir pihak Polres Pamekasan mengamankan tersangka YH di TKP Desa Campur, kecamatan Proppo pada 22 September dengan BB

sabu seberat 1,11 gram,”terangnya.

Sedangkan satu tersangka mengajukan Restorative Justice,kata Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

“Untuk kasus pil Double Y, dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”urainya.(Izet)

Bareskrim Polri Berangkat ke Thailand Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama

BERITA TERKINI