<

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu Asal Pasuruan

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Satreskoba Polres Pamekasan berhasil amankan tersangka IN (46), seorang pengedar obat terlarang jenis sabu seberat 498.88 gram.

IN warga asal Dusun Joho, Desa/kecamatan Pasirian Kabupaten Pasuruan ini diamankan dirumahnya di jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partaker Kecamatan/Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 12.30 WIB. pada Senin (8/1/2024).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap IN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Ketika mendapat informasi tersebut unit Sareskoba langsung melakukan penggebrekan didalam rumahnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan BB Narkoba jenis sabu sabu seberat 498.88 gram. Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya,”ujar Kapolres Pamekasan.

Jazuli menambahkan, BB 498.88 gram tersebut sudah dibungkus menjadi 6 poket yang siap akan dijual.

5 poket plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, yang pada saat itu berada di lantai depan. Dan 1 poket plastik klip kecil yang berada di bungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu disimpan di dalam tas gendong miliknya.

“Saat itu pula pelaku dan BB-nya di amankan dan di bawa ke satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terang Jazuli.

Diketahui, pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini bagiam dari jaringan antar Pulau Sumatra – Jawa – Jakarta – Madura

“Akibat perbuatannya IN dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah,”imbuhnya.(Ima/heny)

Polres Bondowoso Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Situbondo

 

BERITA TERKINI